KPU Wondama Tetapkan DPS Pilkada 26.287 Pemilih, Bertambah 384 Pemilih dari DPT Pemilu 2019

WASIOR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Papua Barat resmi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2020 sebanyak 26.287 pemilih.
Jumlah tersebut terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 13.712 orang dan pemilih perempuan 12.575 orang.
Penetapan DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Teluk Wondama Monika Elsy Sanoy di aula SMPN Wasior, Rabu (9/9/2020).

Rapat pleno itu dihadiri Ketua Bawaslu serta perwakilan tim pemenangan dari 4 bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya oleh KPU Wondama.

Bacaan Lainnya

“Sebelum ditetapkan, saya bertanya kepada tim pemenangan bakal pasangan calon dan Bawaslu apakah DPS ini dapat diterima, “ucap Monika sembari mengetuk palu setelah Ketua Bawaslu Menahen Sabarofek serta perwakilan tim pemenangan masing-masing menjawab setuju untuk ditetapkan.

Baca Juga :   Apresiasi Peran Polisi Lalu Lintas, Wabup Wondama Andi Kayukatuy Sebut Polantas Ujung Tombak Polri

Penetapan DPS diawali penyampaian data pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) oleh 13 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Kabupaten Teluk Wondama. Dari laporan yang disampaikan PPD, Distrik Wasior masih menjadi penyumbang pemilih sementara terbanyak mencapai 13.590 pemilih.

Distrik Wondiboi di tempat kedua dengan 2.179 pemilih diikuti distrik 1.977 pemilih dan distrik Rumberpon sebanyak 1.176 pemilih.

Jika dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pileg dan Pilpres 2019 yang lalu yakni sebanyak 25.903 pemilih maka dalam DPS Pilkada 2020 terjadi peningkatan jumlah pemilih sebanyak 384 orang.

DPS yang telah ditetapkan selanjutnya akan disampaikan ke masyarakat untuk mendapatkan respon. KPU Teluk Wondama berharap semua pihak terutama tim pemenangan juga partai politik agar berperan aktif dalam perbaikan DPS sehingga nantinya bisa didapatkan DPT yang benar-benar akurat.

Baca Juga :   Bawaslu Wondama Gelar Rakor Persiapan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024

“Jika ada pemilih yang belum terdaftar bisa didaftarkan ke PPS, PPD dan bisa langsung ke KPU Teluk Wondama dengan syarat membawa KTP elektronik atau KK yang beralamat di Teluk Wondama, “ ujar Monika dalam sambutan penutupan. (Nday)

Pos terkait