WASIOR – Partai politik peserta Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Teluk Wondama diimbau untuk segera menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
KPU Teluk Wondama mengingatkan sangsi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPPDK cukup berat. Yakni partai politik bersangkutan tidak diikutsertakan dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.
Hal tersebut diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam pemilihan umum.
“Kalau sudah dilakukan penetapan calon terpilih maka KPU akan mengusulkan untuk tidak dilantik. Baik parpol dapat suara banyak, caleg juga banyak tetap tidak dilantik, “ ujar Komisioner KPU Teluk Wondama Berthy Leleulya.
Berthy menyampaikan itu pada acara sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2019 yang dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu Serentak 2019 di ruang rapat KPUD di Wasior, Selasa.
Sesuai tahapan dana kampanye yang dikeluarkan KPU, batas akhir pembukuan LPPDK adalah pada 25 April. Adapun penyerahan LPPDK ke KAP (kantor akuntan publik) pada 26 April sampai 2 Mei. Selanjutnya mulai 2 sampai 31 Mei 2019 audit dan penyampaian hasil audit laporan dana kampanye dari KAP ke KPU.
“Jadi dari 16 April sampai 1 Mei bapak ibu dorang tidak serahkan LPPDK, bapak dorang terima sangsi ini (tidak diikutkan dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih. Jadi tolong hal ini diperhatikan, kalau tidak serahkan ya maaf saja, “ kata Berthy.
Tidak hanya dana kampanye, parpol dan para caleg juga diingatkan terkait penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
PKPU nomor 5 tahun 2019 mengamanatkan setiap caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN dan tanda terima pelaporan LHKPN ke instansi berwenang kepada KPU paling lambat 7 hari setelah penetapan calon terpilih.
“Jika tidak maka sangsinya adalah KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Gubernur, “ ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara ini. (Nday)