Manokwari, kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari mewacanakan kerja sama dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyalurkan BBM bersubsidi sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Wacana tersebut disampaikan Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono. Menurutnya, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan masih sangat besar mengingat masih banyak pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Kendaraan di Manokwari jumlahnya cukup banyak, tetapi masih banyak juga yang menunggak pajak. Padahal potensi ini sangat besar untuk mendukung peningkatan PAD,” ujarnya.
Mugiyono menjelaskan, konsep yang tengah dikaji adalah menjalin kerja sama dengan SPBU agar kendaraan yang akan membeli BBM bersubsidi dapat dipastikan terlebih dahulu telah melunasi kewajiban pajak kendaraannya.
Menurutnya, mekanisme tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan mendorong kepatuhan wajib pajak sehingga tingkat tunggakan dapat ditekan.
“Ada beberapa daerah di Indonesia yang sudah menerapkan pola seperti ini dan hasilnya cukup baik. Tunggakan pajak menjadi lebih tertata, masyarakat lebih disiplin membayar pajak kendaraan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila rencana tersebut direalisasikan, Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menyiapkan mekanisme pengawasan bersama dengan instansi terkait, termasuk kepolisian, untuk melakukan verifikasi status pajak kendaraan.
Namun demikian, bentuk sanksi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak masih akan dibahas lebih lanjut. Pemerintah belum memutuskan apakah akan dilakukan penahanan kendaraan, penilangan, atau mekanisme lainnya.
“Teknisnya masih akan didiskusikan. Yang jelas tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sehingga penerimaan daerah juga meningkat,” jelasnya.
Selain meningkatkan PAD, kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan angka tunggakan pajak kendaraan sekaligus menciptakan administrasi kendaraan yang lebih tertib.
Mugiyono menegaskan, sebelum kebijakan diberlakukan, pemerintah akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama berbagai pihak, termasuk Pertamina, pengelola SPBU, Bapenda, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kajian mendalam juga akan dilakukan untuk melihat aspek hukum, teknis pelaksanaan, serta dampak sosial yang mungkin timbul, sehingga kebijakan yang diambil nantinya tidak merugikan masyarakat dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kerja sama antara pemerintah daerah dan SPBU dalam pengawasan kepatuhan pajak kendaraan masih berada pada tahap wacana dan pengkajian sebelum diputuskan untuk diterapkan di Kabupaten Manokwari. (Red/*)






