KPU Tana Toraja Menggelar Rapat Kerja Penyusunan Penataan Dapil Tahun 2019.

KPU Sosialisai Penataan Dapil Tahun 2019

Tana Toraja Kabartimur.Com

KPU Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Kerja dengar Pendapar Penyusunan Penataan Dapil dengan Tujuan mendapatkan daftar inventarisasi masalah (IDM) Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja yang dilaksanakan Rabu, 29/11 2017 Pukul 10.00 Wita di Hotel Puri Artha, Kelurahan Pantan Kecamatan Makale.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 191 dan 192 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Kab. Tana Toraja untuk Tahun 2019.

Acara kegiatan konsultasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja, Risal Randa, SS, dan di dampingi  Anggota KPU bersama Staf KPU Tana Toraja.

Dalam kegegiatan ini dihadiri oleh Kesbangpol Tana Toraja, Armi Lenggo, Dukcapil Tana Toraja, Kejaksaan Negeri Makale, Ketua TP4D, Amri Kurniawan, pengurus Parpol, Akedemisi, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Masyarakat dan beberapa Ketua LSM.

Baca Juga :   Sejumlah Oknum Diduga Melakukan Penyerobotan Lahan PT Adhita Nikel Indonesia

Peserta Konsultasi mendapatkan langsung materi dari Ketua KPU Kab. Tana Toraja Rizal Randa. Kegiatan ini sebagai wadah Konsultasi KPU juga sebagai penyelenggara dengan Stakeholder yakni Masyarakat dan Partai Politik, jelas Risal Randa.

Lanjut Risal bahwa dari hasil pendapat Konsultasi ini akan dibawah ke Propinsi untuk dirumuskan dan akan ditembuskan ke KPU Pusat sebagai penentu akhir.  “KPU Pusat nantinya yang akan tetapkan hasil jumlah kursi di Tana Toraja.

Semntara Alexander Kambuno SE, Divisi Data, menjelaskan bahwa  ada tujuh prinsip yang perlu mendapat perhatian oleh Parpol yaitu kesetaraan suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antara satu dengan lainya. (titus/anda)

Pos terkait