YLBH Sisar Matiti Desak Transparansi Dugaan Anggaran Rp6 Miliar Rumah Jabatan DPRD Bintuni

BINTUNI, Kabartimur.com – Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, mendesak aparat penegak hukum menangani secara transparan dugaan penyimpangan anggaran operasional rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni senilai sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Yohannes menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti terpenuhi.

Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Pengembalian uang negara tidak boleh secara otomatis dianggap menyelesaikan persoalan hukum. Aparat penegak hukum perlu memeriksa fakta, dokumen pertanggungjawaban, mekanisme penggunaan anggaran, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” tegas Yohannes.

Baca Juga :   Kawal Hak Pembeli Beriktikad Baik, Tim Hukum Yulius Dakka Tempuh Jalur Pidana

Ia juga mendesak Polres Teluk Bintuni menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai status penanganan persoalan tersebut, apakah masih dalam tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke penyidikan, atau sudah memiliki kesimpulan hukum.

“Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Kami meminta setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan. Namun, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian unsur pidana kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

YLBH Sisar Matiti berharap penanganan persoalan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah. (*)

Pos terkait