TERNATE, Kabartimur.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui program Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu pengukuran bidang tanah sehingga masyarakat dapat mempersiapkan proses sertifikasi secara lebih teratur.
Manfaat layanan tersebut dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kalinya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.
Ratna mengaku terbantu karena jadwal pengukuran diinformasikan secara jelas. Setelah melengkapi berkas pada 4 September 2026, ia mendapat informasi pada 8 September bahwa Surat Perintah Setor (SPS) sudah dapat diambil sekaligus penjadwalan pengukuran tanah.
“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur, dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna.
Ia juga mengapresiasi sistem yang memungkinkan pemohon mengetahui jadwal pengukuran dan petugas yang akan melaksanakan pengukuran. Dengan begitu, masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas sehari-hari dan mempersiapkan lokasi tanah sebelum petugas datang.
Ratna berharap program tersebut terus diterapkan di berbagai Kantor Pertanahan karena dinilai membuat pelayanan lebih tertib, pasti, dan nyaman.
Apresiasi serupa disampaikan Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU.
Menurutnya, sistem Pengukuran Terjadwal membantu masyarakat memantau jadwal pengukuran bersama petugas secara transparan.
ATR/BPN menerapkan layanan ini untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah. Melalui penjadwalan yang jelas, masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses sertifikasi dengan lebih mudah, terukur, dan teratur. (*)






