HALBAR, KABARTIMUR.COM – Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. Melalui layanan ini, warga dapat mengetahui jadwal kedatangan petugas ukur sehingga pengurusan sertifikat tanah lebih terencana.
Manfaat layanan tersebut dirasakan Ningsih, warga Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Ia mengaku sempat ragu mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kalinya karena khawatir prosesnya rumit dan memakan waktu lama.
Namun, pengalamannya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Barat justru memberikan kesan berbeda. Ia mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sejak awal pengajuan.
“Awalnya saya sempat ragu karena berpikir prosesnya bakal ribet dan makan waktu lama. Tapi, pengalaman saya di Kantah Kabupaten Halmahera Barat jauh di luar dugaan. Petugas memberikan kepastian jadwal yang jelas kapan tim ukur akan datang ke lokasi,” ujar Ningsih.
Menurutnya, penjadwalan yang jelas membuat proses pengurusan sertifikat tanah lebih teratur, transparan, dan efisien. Ia juga mengapresiasi keramahan serta profesionalisme petugas dalam memberikan pelayanan.
Pengalaman serupa dirasakan Toni, warga Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Saat mengurus pendaftaran tanah secara mandiri, ia merasa terbantu dengan kepastian jadwal pengukuran yang diberikan petugas.
“Dengan program ini sangat terbantu sekali. Sebelumnya, petugas BPN bisa datang secara mendadak sehingga jadwal sering berbenturan,” ungkap Toni.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mempersiapkan diri dan lokasi tanah sebelum petugas melakukan pengukuran. Sistem ini juga diharapkan meminimalkan benturan jadwal serta meningkatkan kepastian pelayanan pertanahan.
ATR/BPN terus mendorong peningkatan kualitas layanan agar proses pendaftaran tanah menjadi lebih mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (*)






