TERNATE, KABARTIMUR.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan atas sertifikat tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara.
Layanan roya dapat diselesaikan dengan cepat, bahkan dalam satu hari, sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sejak awal pengajuan.
Hal itu dirasakan Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia mengaku proses pengurusan roya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate berjalan cepat, dengan informasi persyaratan yang jelas dari petugas.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo,” ujar Rizky.
Pengalaman serupa disampaikan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya untuk dua sertifikat tanahnya secara mandiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga.
Menurutnya, proses pengurusan berjalan mudah dan tidak berbelit-belit. Ia pun mengapresiasi pelayanan petugas Kantah Kabupaten Lamongan.
Syarat dan Biaya Roya
ATR/BPN menjelaskan, masyarakat yang hendak mengurus roya perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:
- Formulir permohonan.
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) pemohon yang dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
- Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan.
- Surat roya, surat keterangan lunas, atau bukti pelunasan utang dari kreditur.
- Fotokopi KTP debitur dan kreditur yang dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
Biaya layanan roya dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku melalui menu Info Layanan, kemudian memilih layanan Roya. Informasi juga dapat diperoleh langsung di Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.
Melalui kemudahan layanan tersebut, ATR/BPN mendorong masyarakat memanfaatkan pelayanan resmi dan mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. (*)






