Polres Haltim Berhasil Mengamankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

HALTIM,Kabartimur.Com – Polres Halmahera Timur (Haltim) berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada tahun 2022 silam di Desa Dodaga Kecamatan Wasilei Tengah.

Pelaku yang berinsial ETE (21) yang melakukan tindakan persetubuhan dengan anakan dibawah umur tersebut telah menjadi buronan selama 6 bulan dari pihak kepolisian Polres Haltim.

Pelaku ETE berhasil diamankan Polres Haltim setelah mendapat informasi dari Masyarakat, pada hari Senin 20 Februari 2023, tepatnya di Sofifi, Kecamatan Oba, kota Tidore Kepulauan.

Kasus Persetubuhan anak dibawa umur tersebut dengan Laporan Polisi nomor: LP/05/V/2022 /Spkt/Sek Wasile/Res Haltim/Polda Malut, tanggal 09 Mei 2022; dengan Surat Perintah Penyidikan: SP.Sidik / 07.a/11/2023/Reskrim, tanggal 18 Februari 2023.

Pelaku Pencabulan Anak di bawah umur (ETE) beralamat Raya Foli RT/RW 001/001 Desa Foli Kec. Wasile Tengah Kab. Haltim, yang berstatus sebagai mahasiswa, yang melakukan persetubuhan terhadap Korban Mawar (13).

Baca Juga :   Hari Kesaktian Pancasila Hanya Dihadiri Sedikit Orang, Wabup Andi Kayukatuy Tekankan Pentingnya Merawat Persatuan

Wakapolres Haltim Kompol A.H Rangkuti, didampingi Kasat Reskrim Ipda M. Kurniawan dan Kasi Humas Polres Haltim Iptu Masqun Abdukish S.H dalam press release menyampaikan dari Kasus tersebut Pihak kepolisian Polres Haltim telah memeriksa 3 Orang saksi yakni korban mawar (13), orang tua korban U.S (35), Dan Teman korban A.T.F (23)

Kejadian persetubuhan terhadap Korban tersebut terjadi di Rumah milik pelaku , pada hari Rabu tanggal 04 Mei Tahun 2022 Sekitar pukul 03.00 Wit.

“Pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wit, awalnya anak korban sedang jalan-jalan bersama dengan teman anak korban yakni sdra A.T.F, kemudian anak korban dan sdra A.T.F mampir untuk nonton acara ronggeng, lalu anak korban bertemu dengan pelaku dan pelaku mendekati anak korban dengan Modus Operandi pelaku mengajak berkenalan, kemudian pelaku meminta anak korban untuk pacaran dan pelaku mengajak anak korban untuk menginap di Rumah pelaku karena saat itu teman anak korban sdra A.T.F sedang minum minuman keras/ mabuk dan pelaku menyetubuhi anak korban di kamar milik pelaku,” tutur Wakapolres saat menceritakan kronologinya.

Baca Juga :   Pemkab Manokwari Gelar Acara Syukuran Bersama dan Launching Pembayaran Santunan Bagi 18 KK Terdampak Pembangunan Bandara Rendani

Atas kejadian tersebut Pelaku ETE disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Bunyi Pasal 76E, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” Pungkasnya.(Red/Ruslan)

Pos terkait