ATR/BPN Dorong Integrasi Data Hak, Tata Ruang dan Nilai Tanah

JAKARTA, Kabartimur.com– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah menjadi kunci memperkuat tata kelola pertanahan serta menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.

Hal tersebut disampaikan Ossy saat menjadi pembicara utama (*keynote speaker*) dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, data pertanahan selama ini masih kerap dikelola secara terpisah dalam sistem masing-masing. Padahal, informasi mengenai status hak, pemanfaatan ruang, dan nilai ekonomi saling berkaitan pada bidang tanah yang sama.

Ossy mendorong transformasi dari kebijakan *One Map* menuju *One Parcel*, hingga terbentuk ekosistem informasi pertanahan yang terintegrasi (*One Integrated Land Information Ecosystem*).

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan,” ujar Ossy.

Baca Juga :   Ribuan Pelajar di Manokwari Mendapatkan Bantuan Beasiswa, Tabungan dan Seragam dari Pemda Manokwari

Ia menjelaskan, nilai tanah tidak hanya ditentukan oleh luas atau harga per meter persegi. Perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, tata ruang, dan kepastian hukum dapat memengaruhi nilai ekonomi suatu bidang tanah secara signifikan.

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah beserta faktor-faktor yang memengaruhinya.

Dengan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk menentukan nilai suatu bidang, tetapi juga untuk menganalisis perkembangan kawasan, mengukur dampak pembangunan infrastruktur, serta memahami konsekuensi ekonomi dari kebijakan tata ruang.

Ia mengingatkan agar data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah tidak terus berkembang dalam sistem yang terpisah.

Baca Juga :   Kapolres Teluk Wondama Pimpin Ziarah Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-78

“Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” tegas Ossy.

Seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy tersebut turut menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI, Erawati, yang membuka kegiatan.

Seminar diikuti peserta dari sejumlah kementerian dan lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah. (*)

Pos terkait