MANOKWARI, KABARTIMUR.COM– Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., mendesak Polda Papua Barat membuka akses informasi hasil autopsi presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway. Ia menegaskan, keluarga korban berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan kredibel mengenai penyebab kematian, terlebih ketika perkara tersebut telah mengarah pada dugaan tindak pidana.
Ketua Komite III DPD RI itu menilai, keterbukaan informasi menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap kematian Yanto. Kerahasiaan penyidikan, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak keluarga memperoleh kepastian hukum.
“Keluarga korban berhak mendapat informasi yang kredibel. Hasil autopsi memang bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan, tetapi kerahasiaan penyidikan tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses keluarga terhadap informasi mengenai penyebab kematian korban,” tegas Filep, Kamis (15/10/2026).
Yanto sebelumnya dilaporkan hilang setelah diduga terseret arus Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Jenazahnya ditemukan pada 27 Juli 2026. Atas permintaan keluarga, pemeriksaan autopsi dilakukan untuk mengungkap penyebab kematiannya.
Perkara ini kemudian berkembang setelah Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka pada 25 September 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Meski demikian, motif dan rangkaian lengkap peristiwa masih harus dibuktikan melalui proses hukum
Filep: Rahasia Penyidikan Jangan Abaikan Hak Keluarga
Filep menegaskan, terdapat perbedaan antara menjaga kerahasiaan alat bukti dan memberikan penjelasan kepada keluarga korban. Dokumen visum et repertum memang dibuat untuk kepentingan peradilan dan diserahkan kepada penyidik yang meminta pemeriksaan. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan kepentingan hukum keluarga untuk mengetahui penyebab kematian.
“Ada perbedaan antara menjaga kerahasiaan alat bukti dengan menutup informasi dari keluarga korban. Penyidik harus mampu menjelaskan hasil pemeriksaan forensik kepada keluarga melalui mekanisme yang sah, tanpa mengganggu proses penyidikan,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Papua itu juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ia menyoroti Pasal 50 mengenai pemberitahuan kepada keluarga apabila diperlukan pembedahan mayat untuk kepentingan pembuktian, Pasal 53 terkait perlindungan pelapor, pengadu, saksi, dan korban, serta Pasal 239 huruf c mengenai surat keterangan ahli sebagai bagian dari alat bukti surat.
Menurut Filep, ketentuan tersebut perlu dibaca bersama prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak korban. Meski tidak otomatis mewajibkan penyerahan salinan visum kepada keluarga, aparat tetap perlu memastikan proses hukum berjalan akuntabel dan kepentingan keluarga diperhatikan.
Lima Hal yang Diminta Dijelaskan Penyidik
Filep mendorong Polda Papua Barat memberikan penjelasan resmi kepada keluarga Yanto mengenai lima hal penting.
Pertama, kesimpulan hasil autopsi, terutama penyebab kematian berdasarkan temuan dokter forensik.
Kedua, keterkaitan temuan forensik dengan dugaan tindak pidana, sepanjang dapat disampaikan tanpa mengganggu penyidikan.
Ketiga, perkembangan penanganan perkara, termasuk konstruksi hukum yang digunakan terhadap kedua tersangka.
Keempat, mekanisme permohonan akses hasil visum, termasuk kemungkinan memperoleh penjelasan resmi atau salinan dokumen sesuai ketentuan hukum.
Kelima, jaminan perlindungan bagi keluarga dan saksi agar proses pencarian keadilan berlangsung tanpa tekanan maupun intimidasi.
Filep turut mengingatkan bahwa saat autopsi dilaksanakan, pihak kepolisian disebut telah menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan diinformasikan kepada keluarga maupun masyarakat setelah kesimpulan resmi tersedia.
Karena itu, ia meminta komitmen tersebut diwujudkan secara proporsional, sesuai hukum, dan tanpa mengganggu proses pembuktian perkara.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi. Kematian Yanto Idorway harus diungkap sampai tuntas. Fakta harus dibuka nyata, tidak boleh ada pihak yang dilindungi apabila terbukti melakukan tindak pidana, dan keluarga korban tidak kehilangan haknya untuk mendapat keadilan,” pungkas Filep. (*)






