Kenal Difacebook, Pelaku Menyetubuhi Korban Dibawah Umur

HALTIM,KABARTIMUR-Sala satu Warga Desa Meti Kecamatan Tobelo Timur kabupaten Halmahera Utara (Halut) MS alias Jery (42) dibekuk Opsnal Satreskrim Polres Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut ) karena membawah lari anak berusia 14 tahun berinisial M selama 12 hari. Ia akhirnya diringkus polisi di SP.6 Desa Beringin Jaya, Kecamatan Wasile Timur Kabupaten Halmahera Timur, pada Rabu (30/6/2021) dini hari.

DikataKan, Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Abu Zubair Latupono, S.IP.,M.M. yang memimpin langsung penangkapan mengatakan bahwa sekitar pukul 22.50 WIT, pihaknya mendapat informasi yang diedarkan dari keluarga korban maupun pihak lembaga pendampingan anak Provinsi Maluku Utara pada berbagai media sosial terkait berita adanya korban M menelpon keluarganya dalam keadaan isak tangis dan komunikasi terputus sesaat, yang mana diperkirakan korban berada di Subaim Halmahera Timur.

Baca Juga :   Plt. Ketua DPD KNPI Haltim Bantah Tudingan Sekjen Sepra

Setelah Kasat Reskrim mendapat perintah dari Kapolres Halmahera Timur AKBP. EDI SUGIHARTO, S.E., M.H. bersama anggota Opsnal menuju desa Subaim, kemudian berkolaborasi dengan anggota Polsek Wasile melakukan investigasi melacak keberadaan tersangka. Setalah melakukan pencarian, tepatnya pukul 24.10 Wit, di rumah warga YH (saksi) Desa Tutuling Jaya Kec. Wasile Timur tersangka MS alias Jery dibekuk Polisi.

Latupono memaparkan, hasil investigasi, MS alias Jery mengaku telah menyetubuhi korban M sebanyak 4 kali, selain itu, tersangka MS dan korban M berkenalan melalui facebook (FB) selama kurang lebih 1 bulan berkomunikasi.

Lanjut Latupono menjelaskan, pada hari sabtu 19 Juni 2021 pukul 12.30 wit, keduanya sepakat untuk bertemu di desa Daru-Tobelo kemudian berdua naik panboat menuju desa Foli Kec. Wasile Tengah. Selanjutnya menuju ke SP 6 Desa Beringin Jaya, dan tinggal di rumah warga YH, yang nota bene adalah kerabat dari JS aliaa Jery selama 12 hari. UC.

Baca Juga :   Tinjau Aktifitas ASN dan Honorer, Sekda Haltim Lakukan Sidak

Karena ulahnya itu, MS digelandang ke Mapolres Halmahera Timur untuk menjalani proses hukum, dan terhadap MS terancam dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(RH/RED)

Pos terkait