HALMAHERA TIMUR, Kabartimur.com — Merespons cepat pengaduan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di kawasan Stadion Desa Momole, personel Polsek Maba Selatan menggelar razia di dua desa, Selasa (11/8/2026).
Razia menyasar Desa Bicoli dan Desa Momole, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan warga sekaligus upaya menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Maba Selatan.
Kapolsek Maba Selatan, IPTU Habiem Ramadya, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima pengaduan masyarakat.
“Langkah cepat ini dilakukan hingga kami menemukan barang bukti berupa kantong yang berisi Cap Tikus,” kata Habiem.
Menurutnya, temuan tersebut mengindikasikan adanya modus baru dalam transaksi miras, yakni penjualan melalui aplikasi atau platform online. Dalam modus tersebut, penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
“Setelah mereka berjanji melalui aplikasi online, penjual meninggalkan barang di tempat yang sudah disepakati, kemudian pembeli mengambilnya,” jelasnya.
Habiem menegaskan, Polsek Maba Selatan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mengonsumsi miras ilegal.
“Kami berharap masyarakat, terutama anak muda, agar tidak mengonsumsi miras karena dapat merusak masa depan,” tandasnya. (*)
Penulis: Aples






