Kejati PB Ingatkan Pemerintah dan Gustu Covid19 Dalam Mengelola Anggaran serta pengadaan Barang dan Jasa

MANOKWARI- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, mengingatkan Pemerintah Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota serta Gugus Tugas Penanganan Covid19 agar dalam mengelola Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Covid19 dilakukan dengan baik.

“Yang telah kita lakukan dalam pembentukan Satgas Covid19 di Kejati Papua Barat membantu pemerintah daerah dalam rangka Refocusing dan Realokasi Anggaran APBD, kami bekerja sama dengan BPKP agar penggunanya tepat serta tidak melanggar regulasi” Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf SH. MH. Selasa 9 Juni 2020.

Dia juga mengatakan, selain penggunaan anggaran yang tepat ia mengingatkan mengenai sasaran yang tepat serta manfaat yang tepat.

“Kalau penggunaan anggaran yang tidak tepat misalnya dianggarkan untuk suatu peralatan tetapi tidak ada tenaga medisnya, sedangkan kendala kita kan sulitnya barang tersedia dan tenaga medis yang belum memadai” Jelas Kepala Kajati Papua Barat Yusuf.

Baca Juga :   Gubernur PB Sebut Pelebaran Jalan Esau Sesa-Maruni Dilakukan Secara Bertahap

Dia menjelaskan bahwa saat ini dalam penanganan Covid19 membutuhkan penanganan yang cepat karena situasi darurat.

“Kan situasi ini harusnya penanganan yang cepat, membeli barang dan jasa walau tidak melalui tender tetapi harus ada pembanding lain, kita awasi sesuai tidak dengan aturan” tegasnya. (AD)

Pos terkait