Tana Toraja Kabartimur.Com
Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH memimpin penghentian kegiatan Rambu Solo yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Sangalla, penghentian kegiatan rambu solo ini karena di duga telah melanggar Protokol Kesehatan dengan menimbulkan kerumunan banyak orang. Senin (11/01/2021).
Penghentian kegiatan Rambu Solo ini mengikut sertakan :
– Kasat Intelkam AKP. Slamet Paryanto
– Kasat Sabhara AKP. Gunarni Munda
– Kapolsek Sangalla AKP. Yosef Dendang
– Camat Sangalla Utara, Batara Manuk Allo
– Satgas Covid Tana Toraja,
– Tim Mobile Covid -19 Polres Tana Toraja
– personil
Begitu juga dengan tim penegakan hukum pelanggaran Prokes di turunkan, di koordinir oleh KBO Sat Reskrim Iptu Aksan Suwardhy.
3 Pesta Rambu Solo dilokasi yang berbeda di hentikan oleh Kapolres Tana Toraja, yaitu :
– Rambu Solo yang berlangsung di tongkonan bokko Kel. Tumbang Datu Kec. Sangalla Utara.
– Rambu Solo yang berlangsung di lingkungan Tagari Kel. Bebo Kec. Sangalla Utara.
– Rambu Solo yang berlangsung di Dusun Wala, Lembang Tokesan, Kec. Sangalla Selatan
Di Tongkonan Bokko, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, menegaskan bahwa tindakan penghentian kegiatan rambu Solo dilakukan demi untuk memutus penyebaran covid -19, yang mengacu pada Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Yang Tertinggi.
“Langkah yang kami ambil ini adalah untuk keselamatan masyarakat, inilah hukum yang tertinggi, saya minta pemangku adat untuk membantu kami menghimbau kepada masyarakat, mendukung pemerintah mencegah penyebaran covid “. Kata Sarly Sollu.
Lebih lanjut, Sarly Sollu mengatakan bahwa ketegasan penghentian Rambu Solo harus dilakukan.
“Ketegasan kami bersama Satgas Covid, penghentian Rambu Solo harus dilakukan, ini adalah jalan yang terbaik, dan atas nama undang undang, kami harus bertindak, karena keselamatan masyarakat diatas segala-galanya “. Tegas Kapolres.
Kapolres juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk hadir dan bersama sama memutus penyebaran Covid, terutama menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Himbauan tidak adanya lagi pesta yang menghadirkan banyak orang, kembali di sampaikan olehnya.
“Tidak ada lagi kegiatan masyarakat yang mengumpulkan banyak orang, karena itu sarana paling mudah bagi penyebaran covid, tidak ada yang bisa menjamin kesehatan bagi mereka yang sudah terpapar Covid, para tenaga medis hanya membantu memulihkan, tetapi tidak bisa menjamin pulihnya kesehatan setelah terpapar covid “.
Perlu diketahui, sebelumnya Kapolres Tana Toraja telah mengeluarkan himbauan kepada segenap Masyarakat Tana Toraja untuk mematuhi Protokol Kesehatan 5M, yang meliputi :
• Memakai Masker
• Menjaga Jarak Aman
• Menghindari Kerumunan
• Mencuci Tangan
• Membatasi Mobilitas.
Himbauan ini disertai dengan sanksi bagi yang melanggar, pelanggaran Prokes akan dianggap sebagai tindak pidana.
Sumber : Humas Polres Tana Toraja.