Kantongi Narkotika Jenis Sabu, MI Diciduk Aparat

MANOKWARI- Kantongi Narkotika jenis sabu, (MI) pria berusia 33 tahun yang berstatus sebagai Wiraswasta, diciduk personil kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Manokwari pada senin (03/02/2020).

Penangkapan terhadap M-I dilakukan setelah aparat kepolisian mendapat informasi jika di jalan Bumi Marina, akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi sekitar pukul 21.00 WIT, anggota sat res narkoba polres Manokwari langsung mendatangi TKP serta melakukan pengintaian pada area tersebut dan berhasil melakukan penangkapan.” Ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y. Krey melalui Rilisnya.

Dari penangkapan itu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Adapun BB yang diamakan adalah 10 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone berwarna gold.” ungkap AKBP. Mathias Krey. (AG)

 

Baca Juga :   Pasca Ditunjuk Plt Sekda, Makatita Siap Laksanakan Tugas

Pos terkait