Hormati Putusan MA, PAW 6 Anggota MRP PB Akan Mengacu Tatib

MANOKWARI- Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, pada prinsipnya menghargai keputusan MA atas keputusan Pergantian Antar Waktu(PAW) enam (6) orang calon anggota yang menang gugutan. Akan tetapi hal ini belum sejalan dengan tatib MRP Papua Barat, sehingga memerlukan pertimbangan.

Hal terebut diungkapkan ketua MRP PB, Maxi Nelson Ahoren SE, kepada sejumlah awak media belum lama ini.

Maxi mengatakan, pada prinsipnya, MRP Papua Barat menghormati keputusan hukum mahkama agung RI, atas amar putusan pelantikan enam orang anggota PAW tersebut.

Lanjut Dia, MRP PB memiliki
mekanisme mengenai PAW, sehingga tahapan ini akan segera dilaksanakan.

Namum dalam hal mengambil keputusan MRP PB mempunyai hak untuk memberikan pertimbangan. Oleh sebab itu, telah dilaksanakan pandangan masing-masing pokja, baik pokja Agama, pokja Adat dan pokja Perempuan.

Baca Juga :   Hadiri Diklat REI Se Tanah Papua, Bupati Manokwari Harap Para Developer Berinvestasi, Pemerintah Welcome!

MRP memiliki tata cara dan tata tertib untuk melaksanakan PAW. Namun yang dapat dilihat, bahwa PAW enam orang anggot MRP PB ini, tidak termasuk dalam tata cara PAW. Karena ke enam orang anggota yang hendak diganti, tidak dalam status terpidana, tidak meninggal dunia, melainkan selalu aktif dalam setiap kegiatan MRP Papua Barat.

Mengenai batas waktu kapan perkara PAW ini akan segera dituntaskan, Ketua MPR PB belum dapat memastikannya.

“Kita belum dapat memastikan kapan perkara ini akan selesai,” tutup Ahoren. (smn)

Pos terkait