Gugus Tugas Covid-19 Kab. Manokwari tidak merekomendasikan perjalanan ke luar daerah

MANOKWARI- Terkait peryataan Gubernur Papua Barat tentang perpanjangan ketiga tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19 di provinsi Papua Barat pada 22 April 2020 dan keputusan bupati Manokwari nomor 369/170/IV/2020 tanggal 17 April tentang status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di kabupaten Manokwari serta dilatarbelakangi dengan semakin bertambahnya perkembangan jumlah kasus pasien positif Covid-19, maka gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kabupaten Manokwari mengeluarkan pengumuman. Dalam lembaran yang ditandatangani oleh wakil bupati Manokwari, Edi Budoyo, berisikan 2 poin penting.

Dimana mulai Senin 27 April 2020, Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten Manokwari sudah tidak lagi memberikan rekomendasi perjalanan ke kabupaten Teluk Bintuni, ke Kota Sorong dan kabupaten di wilayah Sorong Raya serta ke kabupaten Teluk Wondama.

“Baik itu Masyarakat dari kabupaten Teluk Bintuni, Kota Sorong/Kabupaten di wilayah Sorong Raya dan Kabupaten Teluk Wondama yang akan pulang maupun masyarakat Manokwari yang akan keluar dari Kabupaten Manokwari,” bunyi Pengumuman dalam surat yang diterima media ini pada Minggu (26/04).

Baca Juga :   Peringati HUT RI , Bupati Manokwari Ajak Masyarakat Bangun Kemerdekaan Dengan Menguasai IP dan Teknologi.

Diketahui, gugus tugas hanya melayani rekomendasi bagi pengiriman logistik yang dilakukan oleh pihak Dolog, Pertamina maupun agen penyalur BBM. Bahkan gugus tugas juga tidak memberikan rekomendasi kepada angkutan dengan alasan menjual sayuran dan bahan kios ke Kota Sorong / kabupaten Sorong Raya, Kabupaten Teluk Bintuni dan Ke Kabupaten Teluk Wondama, kecuali bahan sembako oleh Distributor.

Langkah ini dimulai pada Senin 27 April sampai dengan 11 Mei 2020. (AG)

Pos terkait