Gugatan Warga Perumahan Green Valley Bergulir, Para Tergugat Kompak Mangkir dari Sidang

MANOKWARI, KABARTIMUR.COM– Sidang lanjutan perkara Gugatan class action (gugatan kelompok) yang diajukan oleh tim kuasa hukum ratusan warga perumahan Green Valley Manokwari, melawan pihak pengembang (developer) PT Trikora Bangun Papua, ditunda dua pekan kedepan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Manokwari menunda sidang yang digelar pada Selasa (1/9) karena 5 pihak termasuk PT TBP, yang menjadi tergugat dlm perkara ini tak satupun yang hadir.

“Kami akan lakukan pemanggilan ulang kepada mereka (para tergugat), sementara pihak penggugat yang diwakili kuasanya hari ini dianggap telah diberitahu,” kata ketua majelis hakim, Zaka Talpatty,S.H.,MH, sebelum menutup sidang.

Saat sidang berlangsung, puluhan orang selaku usher dari perumahan tersebut tampak memadati area sekitqr pengadilan. Selain itu sekelompok massa yang mengaku sebagai pihak keluarga para usher juga berkumpul di luar areal pengadilan.

Gugatan class action ini didaftarkan oleh tim pengacara warga dari Kantor Advokat Patrix & Partners, ke Pengadilan Negeri Manokwari dalam register perkara nomor 57/Pdt.G/2026/PN Manokwari. Pengembang perumahan yang berlokasi di Jalan Lembah Hijau Wosi, Manokwari Barat itu adalah PT. Trikora Bangun Papua, yang menawarkan skema pembelian bersubsidi melalui program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), tunai bertahap, maupun tunai lunas.

Baca Juga :   Pegawai di Lingkup Pemkab Manokwari Akan  Diinventarisir

Saat penawaran dibuka, warga dijanjikan serah terima unit rumah dalam kurun tiga hingga enam bulan setelah pembayaran uang muka. Namun pembangunan justru mangkrak.

Adapun warga yang telah menempati unitnya terkejut ketika sertifikat tanah bangunan rumah yang telah mereka bayar lunas dijaminkan secara sepihak oleh pengembang kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Manokwari sebagai jaminan utang kredit modal kerja perusahaan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pidana sebelumnya, dana yang terkumpul dari pembayaran warga dan dana pencairan kredit perbankan dialihkan ke rekening pribadi direksi serta pengendali perusahaan untuk kepentingan pribadi juga keluarga.

“Tindakan ini telah terbukti dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 32/Pid.B/2026/PN Mnk, yang memutuskan mantan Direktur Utama PT. Trikora Bangun Papua bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Satu tersangka lain masih berstatus DPO,” ujar pengacara warga, Patrix Barumbun Tandirerung didampingi dua rekannya dari Kantor Hukum Patrix & Partners, Harun Barangan,S.H dan Meisedelina Yustitia,SH.,M.H di Manokwari.

Baca Juga :   Tuntut Pengumuman CPNS, Pencaker Geruduk kantor BKD Manokwari

Dalam kasus ini, Kerugian yang dialami warga lebih dari Rp14,1 miliar, belum termasuk kerugian berupa hilangnya kepastian tempat tinggal, tekanan psikologis bertahun-tahun, serta ancaman pelelangan aset rumah oleh pihak bank.

Warga sendiri merasa geram sebab permohonan KPR mereka selaku calon pembeli tidak pernah direalisasikan secara prosedural melalui perbankan sesuai skema FLPP yang dijanjikan. Mereka justru diminta manajemen PT Trikora Bangun Papua melakukan pelunasan tunai secara bertahap, dengan janji pembangunan akan dipercepat selama tiga hingga enam bulan.

Selain mengajukan gugatan perdata, Patrix Barumbun Tandirerung menyatakan kasus ini juga dapat diduga sebagai modus operandi tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, dugaan itu patut didalami oleh kejaksaan maupun kepolisian karena tajuknya adalah KPR bersubsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Ini adalah program subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk menyediakan pembiayaan kepemilikan rumah tinggal dengan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat, dengan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit. Artinya, ada anggaran publik berupa subsidi FLPP yang perlu dipertanggungjawabkan di sana,” ujar Patrix Tandirerung.

Baca Juga :   Jembatan Layang Jokowi-Sawaibu Dilirik Bappenas Bisa Jadi Prioritas

Program KPR bersubsidi, jelasnya lagi, adalah salah satu program pendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk mendapatkan rumah layak huni, diterbitkan oleh bank pelaksana yang sudah berkerja sama dengan Kemenpera.

Ini rangka memfasilitasi pemilikan atau pemberian hunian bersubsidi yang dibangun oleh pengembang kepada masyarakat berpenghasilan rendah. (*)

Pos terkait