DPRD Haltim Menyetujui 7 Ramperda

HALTIM,Kabartimur.Com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut ) Bersama dengan DPRD Haltim menyetujui 7 Ramperda insiatif DPRD dan Pemda dalam rapat paripurna ke 3 Masa Sidang I yang bertempat di ruangan rapat Paripurna DPRD, Selasa (18/01/2022).

Bupati Haltim Ubaid Yakub dalam rapat paripurna menyampaikan, ada tujuh Ranperda yang disetujui oleh DPRD Haltim yakni 4 Ranperda insiatif DPRD dan 3 Ranperda Insiatif Pemda Haltim.

4 ranperda insiatif DPRD diantaranya Ranperda Tentang badan permusawaratan desa, Ranperda tentang penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima, Ranperda Tentang lahan pertanian, pangan berkelanjutan, dan Ranperda tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“3 ranperda insiatif Pemda Haltim diantaranya Ranperda tentang Pengelolaan barang milik derah, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan derah dan Ranperda tentang dampak analisis lalulintas,” ungkapnya.

Dikatakannya, ketujuh rancangan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan dalam sidang dewan telah melalui proses pembahasan serta didukung kajian akademik yang dapat dipertangungjawabkan.

Baca Juga :   Jaksa Agung Buka Hotline Pengaduan Jaksa Main Proyek

“Dinamika pembahasan antara komisi DPRD dan tim pembahas Pemda tentunya telah turut memberikan pikiran kontribusi terhadap penyempurnaan subtansi hukum rancangan peraturan derah,” terang Ubaid.

Senada Fraksi demokrasi indonesia DPRD Haltim menyetujui rancangan peraturan daerah. Tentang dampak analisis lalulintas, badan permusyrawatan desa, penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima, lahan pertanian, pangan berkelanjutan, Pengelolaan barang milik daerah, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Untuk itu Dari ketujuh Ranperda tersebut kami dari fraksi Demokrasi Indonesia menyetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Haltim” Pungkasnya.
(Red/Ruslan )

Pos terkait