Kejari Haltim Tetapkan Tersangka Korupsi Penyimpangan Stadion Kota

HALTIM,Kabartimur.Com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) Maluku Utara,

melalui konfrensi pers pada Rabu (19/01/2022), bertempat diruang rapat Kejari Halmahera Timur (Haltim) mengumumkan 3 tersangka dalam perkara kasus korupsi.

Bacaan Lainnya

Dalam konfrensi pers, yang dipimpin langsung Kejari Haltim, Adri Notanubun, serta didampingi sejumlah kasi Kejari Haltim dimana dalam penetapan 3 tersangka dalam perkara kasus korupsi, yakni penetapan 2 tersangka pada dugaan penyimpangan pembangunan stadioan Kota Maba, yaitu IAH selaku pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan AG yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Haltim.

Baca Juga :   Minimalisir Sampah Plastik, Pemda Akan Terbitkan Perda Penggunaan Noken di Pusat Perbelanjaan

“Jadi terkait dengan penanganan kasus penyimpangan  pembangunan goor Kota Maba, Penyidik Kejari telah menetapkan dua tersangka, yakni IAH selaku PPK, dan AG yang adalah Kadispora sekaligus selaku penguasa anggaran,”Katanya

Sedangkan, kasus penyidikan yang sudah ditetapkan tersangka dalam  tindak pidana korupsi penyimpangan pada pengelolaan dana desa di Desa Foly Kecamatan Wasile Tengah, adalah JJ yakni Kepala Desa.

Adri menjelaskan sementara kerugian pada kedua kasus tersebut, untuk pembangunan GOR kota Maba masih mengirim ke BPK Malut untuk perhitungan kerugian negara, sementara Desa Foly masih menunggu data resmi dari inspektorat.

“Untuk kerugian kedua tersebut masih menunggu, akan tetapi ketiga tersangka dikenakan Pasal 1 dan 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan masa penahanan 4-20 tahun penjara”jelasnya

Tak hanya itu, saat ini juga Kejari Haltim tengah melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan penyimpangan pengadaan tanah di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Haltim.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Serahkan SK Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2022

Untuk itu, lanjutnya, terkait proses penegakan hukum ini, Kejari Haltim khusunya penyidik ingin memastikan bahwa kehadiran Negara haru hadir untuk memberikan kepastian terhadap seluruh proses penegakan Hukum, Khusunya tidak pidana korupsi.

“Saya berharap dukungan dari semua stekholder nemiliki semangat yang sama dalam mendukung kerja-kerja penegakan hukum, karena ini adalah kebijakan Pemerintah maka harus ada semangat yang sama dalam penangan tindak pidana korupsi,”tandasnya
(Red/Ruslan)

Pos terkait