Direktur LP3BH Mendukung Diterbitkannya Perda Penjualan Lem Aibon di Manokwari

MANOKWARI- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendukung Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat, dr. Arianta Damanik mengenai perlunya Peraturan Daerah (Perda) pengaturan penjualan Lem Aibon di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat.

Warinusy menilai bahwa pentingnya perda tersebut, karena sudah menjadi fakta bahwa penyalahgunaan lem aibon sudah marak di Manokwari dan sekitarnya.

“Dengan mata telanjang kita bisa menyaksikan di emperan toko, atau di samping mobil yamg sedang parkir di area parkiran toko atau pasar di Sanggeng, Manokwari ada saja seorang anak kecil yang sedang duduk dalam posisi jongkok atau berdiri sambil merunduk memegang bajunya dan menutupi sebagian wajahnya? Kita tentu bertanya, sedang apa gerangan anak tersebut? Rupanya dalam beberapa detik kemudian dia mengangkat muka dan terlihat dia ada memegang sesuatu, yaitu kaleng berisi lem aibon. Apa yang terjadi? Dia baru saja menghirup aroma lem tersebut. Benar-benar tragis dan menyedihkan bahkan memprihatinkan” ungkap Warinussy.

Baca Juga :   PKS Manokwari gelar Workshop pemenangan

Warinussy menyebut jikalau 1 anak belasan tahun usia 12 atau 13 tahun sudah demikian. Lalu ternyata dia punya teman ada 10 orang lagi, maka sudah berapa generasi Papua asli yang rusak mentalnya akibat menghirup lem aibon tersebut.

“Kisah singkat ini saya harap bisa menggugah hati Bupati Manokwari dan jajarannya serta Pimpinan DPRD kabupaten Manokwari Yang Terhormat. Karena bukan tidak mungkin hal tersebut sudah ketika akan menimpa pula anak atau cucu kita juga. Sehingga langkah preventif sudah saatnya diambil oleh pemerintah daerah di Kabupaten Manokwari dan DPRD untuk mendorong lahirnya Perda Pengaturan Penjualan Lem Aibon tersebut” ujarnya.

Menurutnya, Regulasi penting untuk mengatur bagaimana cara penjualan serta siapa saja yang bisa diberi ruang untuk menjual dan membeli lem aibon tersebut. Kemudian kalau sudah dibeli bagaimana bentuk pengawasannya dan penindakan, apabila ternyata disalahgunakan.

Baca Juga :   Sosialisasikan Kesiapsigaan Bencana, BPBD Manokwari Kunjungi Sekolah

“Menurut pandangan saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua bahwa keberadaan regulasi pengaturan penjualan Lem aibon sudah saatnya dipertimbangkan dan dilahirkan oleh pihak eksekutif dan legislatif di Tanah Papua, khususnya di Manokwari sebagai Daerah Injil ini” tandas Warinussy.(Red/Lisna)

Pos terkait