Covid19 PN Manokwari Laksanakan Sidang Dengan Teleconfrens

MANOKWARI- Pengadilan Negeri Manokwari tetap melaksanakan persidangan ditengah mewabahnya Covid-19 di Indonesia. PN Manokwari akui bahwa seluruh perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau Teleconfrens.

Sebagaimana menindaklanjuti disposisi Ketua Mahkamah Agung Tanggal 26 Maret 2020 atas Memorandum Nomor 72/dju/ps.00/3/2020 Tanggal 26 Maret 2020 bahwa selama masa darurat bencanan wabah penyakit akibat virus corona persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconfrens.

Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Rodesman Aryanto yang ditemui dikantor Pengadilan Negeri Manokwari mengaku, Mengenai aktifitas di Pengadilan Negeri Manokwari ditengah merebaknya covid-19, Pengadilan Negeri Manokwari tetap melaksanakan tugas pokok pegawai masing-masing sesuai dengan arahan pimpinan dari Ketua Mahkamah Agung dan ketua pengadilan tinggi untuk tetap melakukan pelayanan publik kepada masyarakat, kususnya bagi para pencari keadilan.

“Tentunya dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat, pengadilan negeri juga tetap memperhatikan kondisi yang ada dengan menjaga jarak seperti yang dibuat ditempat-tempat duduk dalam ruangan maupun tempat sidang dan juga menyiapkan tempat pencuci tangan” ujar Rodesman.

Baca Juga :   Kepala Inspektorat: Tidak ada Kampung Fiktif di Papua Barat

Perkara-Perkara Pidana tetap masih dilakukan persidangan, baik pidana umum seperti pencurian, narkotika, kemudian perlindungan anak, perkara tipikor yang dilakukan dengan metode Telekonfrence. Kemudian untuk perkara perdata persidangan tetap dilaksanakan sesuai dengan agenda persidangan masing-masing. (QZ)

Pos terkait