Bupati Toraja Utara Dinilai Sedang Berupaya Untuk Mematikan Potensi Wisata Daerahnya

Toraja Utara, Kabartimur.com- Surat edaran Bupati Toraja Utara dengan nomor 500/XII/2023 dinilai sebagai langkah yang sangat keliru karena bisa berdampak pada pertumbuhan dan pengembangan potensi wisata yang ada di daerah tersebut.

Edaran yang tujuannya untuk ketertiban tersebut justru mengakibatkan kerugian bagi sejumlah pengusaha lokal daerah tersebut. Edaran ini juga dinilai gagal paham karena tidak bisa membedakan tempat hiburan malam yang berpotensi mengganggu ketertiban dan mana yang tidak.

Hal ini disampaikan Aras Parura, Owner Cafe aras kepada Kabartimur.com, ia mengaku bahwa edaran yang keluar tiba-tiba ini sangat merugikan mereka, selain kerugian materil mereka juga punya beban moril kepada para pelanggannya.

” Pertama karena edaran ini kita terpaksalah harus membatalkan pesanan tempat oleh pelanggan, selanjutnya bahan baku yang kita sudah siapkan untuk menjamu para pelanggan sudah kita beli, lalu kemudian ternyata tidak laku maka itu akan menjadi kerugian besar buat kami” katanya.

Baca Juga :   Pasar Malam di Kelurahan Pangli Ramai Dikunjungi Warga dan Bebas Pungli dengan Harga yang Relatif Murah

Disampaikan cafe aras sendiri jauh hari sebelumnya sudah menerima pesanan tempat oleh para tamunya, baik itu tamu lokal di Toraja maupun tamu dari luar daerah. Sayangnya dengan edaran tersebut maka pesanan-pesanan tersebut harus cancel.

Aras melanjutkan bahwa, dirinya juga mendukung upaya Bupati Toraja Utara untuk meningkatkan ketertiban di daerahnya menjelang Tahun Baru, namun niat tersebut harusnya dikonsep dengan saksama agar upaya yang dilakukan tidak berdampak buruk bagi sektor yang lainnya. Ketertiban merupakan salah satu faktor pendukung pertumbuhan parawisata di daerah namun penutupan sementara untuk cafe juga dapat membuat pertumbuhan parawisata mandek.

” Seperti pembatasan kegiatan di cafe mungkin bisa kita terima, tapi kalau untuk menutup usaha menurut kami ini sangat keliru” Tambahnya

Lebih lanjut, Anggota dari perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) itu menyampaikan bahwa dampak dari edaran Bupati ini tidak hanya berdampak pada para owner usaha melainkan juga berdampak pada para karyawannya. Karyawan yang harusnya bisa mendapatkan bonus akhir tahun yang lebih dari hasil pengoperasian di malam pergantian tahun itu akhirnya juga gagal. Untuk itu, ia berharap agar Edaran ini dapat segerah direvisi.

Baca Juga :   Pemda Toraja Utara Terindikasi Menciptakan Hutang Melalui Pekerjaan Fisik

” Pertama pada malam pergantian Tahun Toraja Utara tidak hanya dihuni oleh warga lokal, ada sekian banyak wisatawan yang juga butuh tempat bersantai untuk menyambut Tahun yang baru” Katanya

Sementara itu, para penggiat parawisata daerah meminta kepada Bupati agar memilah-milah jenis usaha Cafe Resto dengan THM yang yang sering dikenal dengan nama ” Selatan ” karena industri Pariwisata ini sudah terkoneksi dengan travel agent nasional dan internasional akibat keputusan akan jadi catatan hitam daerah, kedepannya para pelancong berpotensi tidak ingin lagi berkunjung ke daerah ini apabilah sudah terlanjur kecewa. (Soetanto)

Pos terkait