MANOKWARI- Menindaklanjuti Surat Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 270/1823/G-PB/2019, tanggal 1 April 2019 perihal Bantuan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Terhadap Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengeluarkan surat edaran Nomor 270/514/2019.
Surat edaran ditujukan Kepada Distrik dan Lurah sekabupaten Manokwari, pimpinan BUMN dan BUMD dan para pelaku usaha di kabupaten Manokwari.
Kepala Distrik dan Lurah agar mengimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban dalam rangka pelaksanaan pemilu pada Tanggal 17 april 2019.
Sementara pimpinan BUMN/BUMD dan para pelaku usaha, tempat hiburan malam agar mengajak semua karyawan /pekerja yang memilih agar dapat melaksanakan hak pilihnya pada Tanggal 17 April 2019 dan menetapkan hari tersebut sebagai hari diliburkan.
Khusus untuk tempat hiburan malam/bar, hotel dan toko yang menjual minuman keras agar menghentikan penjualan miras pada H-3 pelaksanaan pemilu.
Para pelaku usaha dipasar agar dapat menghentikan kegiatan /aktifitas jyal beli pada saat hari pelaksanaan pemilu mulai pukul 07.00 sd 15.00 Wit atau setelah waktu pencoblosan.