Bupati Keluarkan Surat Edaran 17 April 2019 Libur

MANOKWARI- Menindaklanjuti Surat Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 270/1823/G-PB/2019, tanggal 1 April 2019 perihal Bantuan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Terhadap Kelancaran  Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengeluarkan surat edaran  Nomor 270/514/2019.

Surat edaran ditujukan Kepada Distrik dan Lurah sekabupaten Manokwari, pimpinan BUMN dan BUMD dan para pelaku usaha  di kabupaten Manokwari.

Kepala Distrik dan Lurah agar mengimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban dalam rangka  pelaksanaan pemilu pada Tanggal 17 april 2019.

Sementara pimpinan BUMN/BUMD dan para pelaku  usaha, tempat hiburan malam agar mengajak semua karyawan /pekerja  yang memilih agar dapat melaksanakan  hak pilihnya  pada Tanggal  17 April  2019 dan menetapkan hari tersebut  sebagai hari diliburkan.

Khusus untuk tempat hiburan malam/bar, hotel dan toko yang menjual  minuman keras  agar menghentikan penjualan miras pada H-3 pelaksanaan pemilu.

Baca Juga :   Polres Manokwari Luncurkan Sistem Vaksinasi 'Jemput Bola'

Para pelaku usaha dipasar agar dapat  menghentikan  kegiatan /aktifitas jyal beli pada saat  hari pelaksanaan  pemilu mulai pukul 07.00 sd 15.00 Wit atau setelah  waktu pencoblosan.

Pos terkait