Bawaslu Teluk Wondama Terima Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Politik Uang Hingga Netralitas Penyelenggara

WASIOR, Kabartimur.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat menerima tiga laporan dugaan pelanggaran Pemilu dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Teluk Wondama Epianus Rawar, Selasa (3/12) di Kantor Bawaslu di Wasior menuturkan, dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dilaporkan oleh tim pemenangan dari dua pasang calon (Paslon) yang menjadi kontestan Pilkada Teluk Wondama Tahun 2024.

“Ada laporan dari Tim AMAN (Elysa Auri-Antonius Alex Marani) tapi tidak laporan secara langsung tetapi melalui surat. Ada lima surat yang kami terima. Ini sudah dari beberapa hari lalu “kata Epin, panggilan karib Ketua Bawaslu Wondama.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan Tim AMAN mencakup beberapa hal di antaranya politik uang (money politic) dan netralitas ASN.

“Terhadap itu dari kemarin sampai dengan tadi kami sudah minta penjelasan dari pelapor dari Tim AMAN, kami sudah minta klarifikasi dan penjelasan terkait pemenuhan syarat formil dan materiil, “ungkap Epin.

Baca Juga :   155 Tahun Injil Masuk Wondama, Momentum Memperkuat Ketaatan akan Panggilan Tuhan

Sementara Tim HEMAT (Hendrik Mambor-Andarias Kayukatuy) melaporkan dugaan pelanggaran berupa penggunaan ijazah untuk mencoblos serta netralitas penyelenggara.

“Hari ini dari Tim HEMAT, dari kemarin (Senin) satu dan hari ini (Selasa) ada satu laporan lagi. Objek laporan berupa, masih dugaan pelanggaran, yang kemarin terkait dengan ada pemilih yang menggunakan ijazah saat coblos, yang sekarang ini laporan soal netralitas penyelenggara, “jelas Epin.

Bawaslu, menurut Epin saat ini melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masing-masing pihak. Dia menjamin, setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kita memastikan bahwa setiap laporan yang disampaikan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, kami akan secara profesional dalam menangani laporan tersebut. Sekarang masih dalam proses pendalaman, “ujar Epin.

Baca Juga :   Pengajuan Bacaleg Tuntas, 17 Parpol Lolos, Gelora Masih Menggantung

Sebagai informasi, rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk tingkat distrik/kecamatan seluruhnya telah selesai dilakukan pada 1 Desember 2024.

KPU Teluk Wondama menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten digelar pada 4 Desember 2024. (Nday)

 

Pos terkait