Bawaslu Kabulkan Permohonan Pasangan Bakal Calon Perseorangan ROMANSA

MANOKWARI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Memutuskan menerima gugatan pemohon pasangan Ronald Mambiuew dan Reineke Exonia Musa yang maju melalui jalur Independen yang bersangketa dengan Komisi Pemilihan Umum KPU Manokwari.

Putusan Musyawarah digelar di Kantor Bawaslu jalan Jendral sudirman Manokwari dibawah pengawalan aparat kepolisian.Sidang di hadiri Kuasa hukum Pemohon dan Termohon KPU Manokwari serta Komisioner Bawaslu yang dipimpin Syor Prawar.

Dalam Putusan Bawaslu Nomor Register 001/BWSL. Mkw. 34. 05/II/2020 menyebutkan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, Bawaslu memutuskan terdapat 7 poin yang harus di perhatikan oleh Pemohon Pasangan Ronald Mambiuew dan Reineke Exonia Musa atau Romansa dan Termohon Komisi Pemilihan Umum KPU Manokwari.

Pada poin 1 Bawaslu memutuskan menerima permohonan pemohon untuk sebagian, kemudian poin 2. Membatalkan berita acara KPU Manokwari tentang hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

Baca Juga :   Jelang Pra-PON 2019, IPSI Papua Barat Intens Lakukan Persiapan

Kemudian pada poin ke 3 memerintahkan Pemohon untuk melengkapi syarat jumlah dukungan dan sebaran dengan melengkapi B1. 1-KWK perseorangan dan B2-KWK perseorangan berdasarkan sistim informasi pencalonan, kemudian poin ke 4 memerintahkan Termohon KPU untuk melakukan pengecekan syarat dukungan dan sebaran berdasarkan B1-KWK perseorangan terhadap B1. 1-KWK perseorangan dan B2-KWK Perseorangan.

Kemudian poin ke 5 memerintahkan Termohon KPU agar memberikan akses sistim informasi pencalonan kepada pemohon Romansa kemudian poin ke 6 memerintahkan Termohon KPU agar menerbitkan berita acara tentang hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2020 yang menyatakan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Diterima sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

“Poin 7 Bawaslu memerintahkan Termohon dan Pemohon untuk Melaksanakan putusan ini dengan tenggang waktu 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan” Kata Syor Prawar Ketua Bawaslu Manokwari 10 Maret 2020.

Baca Juga :   Distrik Manokwari Barat Gelar Pelatihan Aparatur Pemerintahan Kampung

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ronald Mambiuew dan Reineke Exonia Musa yang mendaftar melalui jalur perseorangan sebelumnya keberatan terhadap berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020 yang disampaikan KPU pada tanggal 24 Februari 2020 diantaranya.

Bahwa jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen asli Hardcopy formulir model B1-kwk perseorangan maupun SILON telah sesuai atau melebihi jumlah minimal sebagaimana dimaksud dalam PKPU tentang pencalonan.

Kemudian, sesuai dengan jadwal tahapan dan program berdasarkan PKPU nomor 16 Tahun 2019 bagi bakal calon perseorangan harus menyerahkan dukungan kepada termohon KPU dilakukan pada tanggal 19 hingga 23 februari 2020 dan sesuai jadwal tersebut pemohon telah melakukan penyerahan dukungan kepada termohon pada malam hari tanggal 23 februari 2020 baik berupa Hard copy maupun sofcopy SILON pada pukul 23. 00 wit.

Baca Juga :   Jika Terpilih, Orva Tandiseno Janji Bangun SMA di Distrik Tanah Rubuh

Berdasarkan ketentuan pasal 16 PKPU nomor 18 tahun 2019 menyebutkan, verifikasi berkas dukungan pasangan calon perseorangan terdiri atas, pengecekan jumlah dukungan dan persebaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual perbaikan.

Bahwa yang dilakukan termohon sejak 23 februari hingga 24 Februari 2020 adalah bukan hanya melakukan pengecekan syarat jumlah dokumen dukungan dan persebaran yang diserahkan pemohon tetapi telah melakukan pula verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap seluruh dokumen Hard copy maupun soft copy SILON

“Bahwa tindakan termohon ini yang jadi pokok permasalahan dalam masalah ini” Kata Ketua Bawaslu berdasarkan rangkaian surat keputusan. (AD)

Pos terkait