Akhirnya Komisi Yudisial RI Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Toraja

JAKARTA– Komisi Yudisial Republik Indonesia akhirnya menanggapi permintaan elemen masyarakat adat dan mahasiswa Toraja untuk memeriksa hakim yang memutus perkara ‘lapangan gembira’ baik pada tingkat pertama, banding maupun kasasi.

Berdasar surat Komisi Yudisial tertanggal 8 Oktober 2020 yang diterima oleh Ignas Tandi Rano (Ketua Himpunan Mahasiswa Toraya Indonesia/ HMTI) pada Selasa 20 Oktober, HMTI diminta melengkapi laporannya. Ini dimaksud untuk memenuhi syarat administrasi registrasi penanganan lebih lanjut.

“Kami diberi waktu 30 hari sejak menerima surat untuk melengkapi laporan baik yang menyangkut legal standing maupu bukti-bukti,” kata Ignas.

Surat bernomor 199/PH/LM.2/10/2020 tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Arie Sudihar dan ditembuskan kepada Ketua KY dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY.

“Respon Komisi Yudisial ini adalah momen bagi seluruh elemen masyarakat Toraja terutama HMTI untuk bersatu memperjuangkan lapangan Gembira atau Rante Menduruk. Kami minta Pemda Torut juga bersinergi dengan mahasiswa untuk merespon hal ini,” kata Ignas.

Baca Juga :   Menkumham Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang

Masyarakat Toraja dari berbagai latarbelakang, seperti mahasiswa, pelajar, adat, dan praktisi pendidikan, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Mahkamah Agung RI  di Jakarta, Selasa (28/7) siang.

Dalam aksinya, masyarakat Toraja memprotes dugaan “peradilan sesat” dalam perkara lahan Lapangan Gembira atau Rante Menduruk di Rantepao,Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Perkara itu kini memasuki tahap Pengujian Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), tingkat kedua (Pengadilan Tinggi), maupun kasasi (MA) memenangkan penggugat.

“Ada banyak fakta-fakta yang diabaikan oleh para hakim sejak pengadilan tingkat pertama hingga kasasi,” kata Koordinator Himpunan Mahasiswa Toraja Indonesia, Ignasius Tandi Rano.

Ignas membeberkan setidaknya tujuh kejanggalan terkait keputusan hakim terkait perkara itu. Pertama, legal standing penggugat. Salah satu penggugat, Sdr Irfan Ahli, bukanlah ahli waris yang berhak mengajukan gugatan.

Kedua, tergugat Bupati Toraja Utara bukanlah pihak yang memiliki objek gugatan.

Baca Juga :   Satelit Satria-1 Milik Indonesia Terbesar di Asia, Berhasil Diluncurkan dan Sukses Mencapai Orbit

Ketiga, bukti kepemilikan yang dipakai ahli waris adalah foto-copy dan  penggugat tidak pernah bisa menghadirkan surat/dokumen asli kepemilikan tersebut.

Keempat, ahli waris tidak bisa memperlihatkan obyek tanah sesuai dokumen yang mereka miliki. Termasuk pada saat sidang di lapangan. Kelima, harga tanah yang tertera dalam dokumen foto-copy menyebut f 200 (dua ratus rupiah).

“Ini jelas palsu karena Indonesia mengenal rupiah mulai tahun 1946,” katanya.

Keenam, kawasan tanah sengketa yang oleh penggugat disebut “tanah lapang gembira”  atau Rante Menduruk sejatinya adalah tanah yang awalnya adalah milik masyarakat adat yang diambil alih oleh pemerintah kolonial Belanda.

Saat itu, Belanda memfungsikannya sebagai lapangan pacuan kuda. Namun, setelah kekuasan kolonial berakhir, tanah lapangan gembira dan sekitarnya kembali kepada masyarakat adat Ba’lele.

Dalam perkembangan selanjutnya, tanah adat itu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk kepentingan penyediaan lokasi pembangunan sekolah dan lainnya.

Baca Juga :   Pesawat Milik Maskapai MAF Jenis Kodiak 100 PK-Mec Jatuh di Danau Sentani, Pilot Perempuan Warga AS Meninggal

“Fakta-fakta ini sepertinya sengaja diabaikan sebagai pertimbangan dalam mengadili perkara tersebut sehingga penggugat menang dalam tiga tingkat peradilan. Kami meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim-hakim yang mengadilinya,” tegas Ignas.

Melihat situasi peradilan yang tak berpihak itu, Pemkab Toraja Utara melakukan upaya hukum terakhir, yaitu Peninjauan Kembali.

Untuk diketahui, selain mendatangi kantor Mahkamah Agung, masyarakat Toraja juga mendatangi kantor Komisi Yudisial.

Di kantor Komisi Yudisial, massa aksi sempat menggelar acara Ma’badong, sebagai simbolisasi atas rasa berduka masyarakat adat Toraja terhadap putusan pengadilan yang tidak adil.

Dalam aksi tersebut, masyarakat Toraja mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik para hakim yang mengadili perkara tersebut. Permintaan itu disampaikan secara tertulis dan diterima oleh perwakilan Komisi Yudisial.

Selain aksi yang digelar di Jakarta, aksi serupa juga digelar oleh masyarakat adat Toraja di kota Rantepao, Toraja Utara.(Patrix Barumbun Tandirerung)

Pos terkait