HALTIM, Kabartimur.com – PT Jaya Abadi Semesta (JAS) mulai merealisasikan kesepakatan hasil mediasi dengan petani rumput laut Desa Fayaul, Kabupaten Halmahera Timur. Perusahaan membayarkan kompensasi sebesar Rp2,3875 miliar kepada 59 petani yang terdampak.
Pembayaran tersebut diterima masyarakat pada 7 Agustus 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan antara Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) Desa Fayaul dan PT JAS dalam mediasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati Halmahera Timur pada 29 April 2026.
Koordinator AMBRUK Desa Fayaul, Julfian Wahab, mengatakan pembayaran tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara mediasi.
“PT JAS telah menunaikan hasil kesepakatan tersebut. Dana sebesar Rp2.387.500.000 telah diterima pada 7 Agustus 2026,” kata Julfian, Senin (10/8/2026).
Menurut Julfian, setelah seluruh data penerima dan nomor rekening selesai diverifikasi, proses penyaluran kompensasi dilakukan melalui BRI Unit Wasile.
“Setelah melakukan pendataan terhadap semua nomor rekening masyarakat, hari ini kami datang ke Kantor BRI Unit Wasile untuk menyalurkan dana kompensasi tersebut,” ujarnya.
Meski pembayaran tahap awal telah direalisasikan, AMBRUK masih berharap PT JAS segera menuntaskan komitmen lainnya yang telah disepakati dalam forum mediasi.
“Kami berharap PT JAS segera menyusun dan merealisasikan sisa kompensasi sesuai hasil kesepakatan mediasi pada 29 April lalu,” kata Julfian.
Sementara itu, Kepala BRI Unit Wasile, Jamrud M. Hi. Djaguna, membenarkan adanya proses penyaluran dana kompensasi kepada masyarakat Desa Fayaul.
“Hari ini kami dari BRI Unit Wasile menerima masyarakat Fayaul dengan keperluan melakukan penyaluran dana kompensasi sebanyak Rp2.387.500.000,” ujar Jamrud.
Ia menegaskan BRI siap mendukung proses penyaluran berbagai bentuk pembayaran kepada masyarakat secara non-tunai, termasuk bantuan, tali asih maupun kompensasi.
“Bagi masyarakat penerima hak yang belum memiliki rekening, kami juga akan membantu pembuatan rekeningnya,” katanya.
Pembayaran sebesar Rp2,3875 miliar ini menjadi tahap awal realisasi kesepakatan mediasi antara AMBRUK dan PT JAS. Adapun sisa komitmen sebesar Rp2,3875 miliar masih menjadi bagian dari kesepakatan perusahaan untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan petani rumput laut Desa Fayaul. (*)






