Absen Hari Perdana Kerja, TPP Sebulan Amblas

MANOKWARI- Semua ASN Lingkup Pemkab Manokwari sepertinya harus masuk kantor di hari perdana kerja, Senin (7/1/18), pasca libur Natal dan Tahun Baru.

Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan menegaskan akan memotong TPP pegawai 1 bulan penuh jika dengan sengaja lalai masuk kerja di hari perdana.

Penegasan tersebut telah disampaikan bupati sebelum memasuki Natal dan Tahun Baru, saat memimpin apel gabungan.

“Jangan ada yang menambah libur, sesuai surat intruksi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Papua Barat, jika ada ASN yang berani menambah hari liburnya, Pemkab Manokwari  akan berikan sanksi. Satu hari tak masuk kerja atau tambah libur, berarti potong gaji sebulan. Sebab itu sudah menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Manokwari,” tegas Demas.

Baca Juga :   BWS Papua Barat Audience Bersama Bupati Manokwari Bahas Sejumlah Program Prioritas

Pos terkait