5 Pemilik Rumah Dinas RSUD Trima Kompensasi Dari Pemda

MANOKWARI- Pemerintah kabupaten Manokwari melakukan pelepasan dan serah terima uang atas 5 rumah dinas RSUD yang akan digunakan  untuk kepentingan fasilitas  pemerintah. Hal ini sesuai hasil musyawarah dan kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua yang dituangkan dalam berita acara.

Penyerahan kompensasi dilakukan di ruang kerja bupati Manokwari, Senin (4/3) yang ditandai dengan penandatanganan berita acara dari pihak pertama, penerima konpensasi dan pihak kedua, Kepala BPKAD Manokwari disaksikan bupati.

Ke-5 penerima kompensasi yaitu, Cornelius  S.S.Marini, Piton Wabia,  Frederik H.Awom, Rinus, A.Wakum, Yohana Ranggina.

Ada beberapa poin hasil kesepkatan yang tertuang dalam berita acara, yaitu:

Pihak pertama dihadapan para saksi menyatakan dengan sesungguhnya  menyerahkan /melepaskan  hak rumah dinas  yang selama ini di pergunkaan  sebagai rumah tinggal  yang terletak di komplekx  RSUD Manokwari, kelurahan  Manokwari Timur, Distrik Manokwrai Barat.

Baca Juga :   Tim Mobile Covid 19 Tana Toraja Pantau AG Warga Kayuosing Yang Isolasi Mandiri

Nilai kompensasi  yang diberikan pihak kedua sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Pembayaran  tahap l sebesar 30 juta telah dibayarkan Tahun 2018, sisanya sebesar Rp.120 juta  dibayarakan Tahun 2019.

Dengan adanya pembayaran konpensasi tanah tersebut, pihak  pertama beserta keluarga  dan marga  secara turun temurun  melepaskan hubungan  hukum pemegang hak atas  rumah dinas  kepada pihak kedua  dalam hal ini pemkab Mnaokwari.

Kesepakatan  kedua belah pihak  disaksikan oleh orang-orang yang mengetahui riwayat  rumah tersebut dan diketahui direktur  RSUD, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.

Bupati Manokwari, Demas P.Mandacan menyampaikan ungkapan terimah kasih kepada masyarakat yang telah mendukung pembangunan di Manokwari, khususnya pembangunan RSUD dalam rangka pengembangan RSUD yang lebih baik.

Pos terkait