4 ASN Manokwari Diberhentikan Secara Tidak Hormat

MANOKWARI- 4 ASN di lingkup Pemkab Manokwari resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Sekda Manokwari, Aljabar Makatita mengatakan ke-4 ASN yang diberhentikan terbukti melawan hukum lewat putusan pengadilan Manokwari.

Meski enggan menyebutkan nama, Makatita mengaku telah menyerahkan SK pemberhentian terhadap ke-4 ASN yang dimaksud.

Ke-4 ASN yang diberhentikan masing-masing 1 orang dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang tersangkut kasus Sirkuit di Macuan, 1 orang dari Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah yang tersangkut kasus Rumah Sakit Pratama di Warmare dan 2 orang dari Dinas Perindakop yang tersangkus kasus saber pungli.

“Kita akan beri ruang bagi ke-4 ASN jika ingin menempuh jalur hukum, mereka memiliki hak meminta perlindungan hukum,” kata Makatita.

Selaku pembina ASN, Makatita mengimbau semua ASN lingkup pemkab Manokwari tunduk dan taat pada aturan yang berlaku dan terus meningkatkan kinerja.

Baca Juga :   Ini Daftar OPD Yang Belum Serahkan Laporan Uang Persediaan Tahun 2019

Pos terkait