MANOKWARI, kabartimur.com- Wakil Bupati Manokwari Drs, Edi Budoyo menegaskan kepada aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kabupaten Manokwari harus bekerja di tempat sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP).
Hal tersebut disampaikan Budoyo saat memimpin apel gabungan Pagi di halaman kantor bupati Manokwari, Senin (6/3/2023).
Pasalnya diduga ada sejumlah asn yang menerima penempatan tugas tapi kerja ditempat lain dan hal tersebut melanggar aturan.
Olehnya itu Budoyo menegaskan agar BKPP tidak memproses SKnya dan setiap asn harus melaksanakan tugas di tempatnya sesuai sengan sk bupati.
Budoyo Berharap agar BKPP lebih teliti melakukan pemberkasan dari cpns ke pns, karena ada beberapa pegawai yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan SK yang diterbitkan.(Red/*)