Utang PUPR 55,8 M, Komisi III DPRD Kab. Tana Toraja Minta Umumkan Lewat Media

Utang PUPR 55,8 M, Komisi III DPRD Kab. Tana Toraja Minta Umumkan Lewat Media

Tana Toraja Kabartimur.Com

Komisi III DPRD Kab Tana Toraja melakukan Rapat koordinasi dan evaluasi kinerja terkait Daftar Utang dan Pekerjaan Lanjutan  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab, Tana Toraja Tahun Anggaran 2018, di Ruang Komisi III DPRD Kab. Tana Toraja Sabtu, 18/05/2019.

Ketua Komisi III, DR. Kristian HP.Lambe, MM saat di temui Kabartimur.Com usai rapat dengan Dinas PUPR mengatakan dari hasil rapat koordinasi dan evaluasi kinerja terhadap PUPR dengan Komisi III terdapat utang sebanyak Rp. Rp. 55.892.365.346. per Tanggal 31 Desember 2018.

Untuk itu kami dari komisi III merekomendasikan ke Dinas PUPR untuk mengumumkan hutang kepada pihak ketiga di bawah tahun 2016 melalui Media, jelas Kristian HP. Lambe’ Sekertaris Fraksi Demokrat.

Menurut HP. Lambe’ bahwa hasil rapat Koordinasi dengan Dinas PUPR diambil beberapa kesimpulan diantaranya :

  • Hutang kepada Pihak ke III dibawah Tahun 2016 Dinas PUPR meakukan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Mengumumkan kepada Media,
  2. Bersurat ke Rekanan untuk tidak menuntut kembali sesuai dengan aturan yang berlaku dan harus berkonsultasi kepada Dinas Inspektorat.
  • Dinas PUPR mengeluarkan Surat Perintah Membayar kepada rekanan yang berhak dibayarkan
  • Kegiatan di Ruas Lapandan sudah memenuhi kontrak, mutu, kualitas sudah memenuhi standar.
  • Jumlah utang PUPR per 31 Desember 2018 yang sudah di PHO sebesar Rp. 19.796.575.491, dan Konstruksi dalan pengerjaan sebesar Rp. 34.478.377.420. jadi total Utang Rp. 55.892.365.346.
  • Kunjungan kerja dalam rangka meninjau langsung kegiatan di beberapa Ruas Jalan di Kecamatan Mappak. (*)
Baca Juga :   Polres Tana Toraja Bertekad Raih Predikat WBK dan WBBM

 

Pos terkait