Tok, DPRK Teluk Wondama Sahkan APBD 2024 Rp 1,023 Triliun

WASIOR, Kabartimur.com– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama, Papua Barat resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2024.

Besaran APBD Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2024 yang disetujui sebesar Rp.1.023.290.395.306,-

Dalam Pendapat Akhir Fraksi yang dibacakan Anggota Fraksi Persatuan Indonesia Patly Tappi dalam rapat paripurna, Selasa malam (19/12), disebutkan struktur APBD Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2024 terdiri atas pendapatan sebesar Rp.1.023.290.395.306 dan belanja sebesar Rp.1.023.290.395.666.

“Secara umum kami menilai postur pendapatan dan belanja daerah yang diajukan eksekutif dalam RAPBD Tahun anggaran 2024 telah sesuai dengan kondisi riil kemampuan keuangan daerah juga telah sejalan dengan prioritas dan arah kebijakan pembangunan tahun 2024, “ kata Patly.

 

Nilai pendapatan dalam APBD 2024 sebesar Rp1.023.290.395.306 lebih kecil atau menurun dibanding pendapatan pada APBD tahun 2023 yang mencapai Rp1.096.873.193.529.

Baca Juga :   BBM Sulit, Calon Panwascam dari Tiga Distrik di Wondama Tidak Bisa Mendaftar

Terkait hal itu, Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor menjelaskan bahwa penurunan nilai pendapatan dalam APBD 2024 disebabkan turunnya beberapa transfer umum daerah yang diterima Kabupaten Teluk Wondama pada 2024.

“Yakni dana transfer umum Dana Bagi Hasil (DBH) turun sebesar Rp13.621.610.000 atau 17,55 persen. Dana transfer khusus Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik turun sebesar Rp89.490.549.000 atau 46,39 persen, “jelas Mambor saat membacakan jawaban bupati atas pemandangan umum gabungan fraksi.

Sementara terkait pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp28.800.500.002 yang mendapatkan sorotan DPRK karena juga lebih kecil dari nilai PAD pada 2023 sebesar Rp38.333.541.477, bupati menjelaskan bahwa hal itu disesuaikan dengan realisasi PAD triwulan III tahun 2023.

“Apabila dalam pelaksanaannya nanti di tahun 2024 mengalami kenaikan maka akan ditampung pada APBD Perubahan tahun anggaran 2024, “ ucap Mambor.

Baca Juga :   Musrenbang RKPD 2023 : Kemiskinan, Pemulihan Ekonomi dan Kualitas Pendidikan Jadi Agenda Prioritas

Pengesahan Perda APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dalam rapat paripurna DPRK yang dipimpin secara bergantian oleh Wakil Ketua I H.Arwin dan Wakil Ketua II Selina Akwan, Selasa malam (19/12) di gedung DPRK di Rasiei.

“Kami menyerahkan kembali dokumen RAPBD tahun anggaran 2024 yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah kepada saudara bupati untuk dilaksanakan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Teluk Wondama, “kata H. Arwin pada upacara penutupan rapat paripurna. (Nday)

Pos terkait