Tim Anti Bandit Polres Gowa Ringkus Dua Pelaku Curanmor


GOWA, KABARTIMUR.COM– Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Inisial SF (25) dan rekannya AR (24) ditangkap oleh Tim anti bandit Polres Gowa. Keduanya berhasil diringkus setelah membawa lari motor korbannya.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Donna Briadi menjelaskan kedua tersangka ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku telah kehilangan kendaraanya yang diparkir didepan Masjid Katangka, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada hari Jumat (25/5/2018) kemarin.

“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan di tkp dan ternyata aksi pelaku juga terekam oleh kamera CCTV. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku kita langsung menacarinya dan berhasil kita tangkap hari itu juga,”Kata Donna, dihadapan sejumlah Wartawan saat menggelar press Realise di halaman Mapolres Gowa, Minggu (27/5/2018).

Kasat Reskrim juga menerangkan kedua pelaku berhasil ditangkap dijalan Muhajirin, Makassar. Namun setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dan meminta untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya, pelaku berusaha melarikan diri dari petugas.

Baca Juga :   Lagi, Penertiban Huntara Ditunda

“Setelah kami minta menunjukkan lokasi penyimpangan barang bukti, keduanya berusaha kabur dan melawan petugas, kami berikan timbakan peringatan tapi tidak digubris jadi terpaksa kita hadiahi timah panas kepada kedua pelaku,”Ungkap Donna.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku Polisi mengamankan dua unit kendaraan yakni sepeda motor milik korban merek yamaha warna Merah Hitam dengan nopol DD 6863 YA dan satunya milik pelaku yang digunakan saat beraksi yakni
motor yamaha Mio J Warna Pink dgn No. Pol DD 5577 ZH.

Selanjut kedua pelaku kata Donna akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun sesui dengan pasal 363 tentang pencurian. (Yan).

Pos terkait