TEKAD Diharapkan Mampu Mendorong Sinkronisasi dengan Program P3MD

MANOKWARI, Kabartimur.com – Peran serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Provinsi Papua Barat diharapkan mampu mendorong sinkronisasikan program Tranformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) dengan program Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat Desa (P3MD).

Hal tersebut disampaikan ketua Koordinator Program Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Papua Barat, Arnold Rumere dalam rapat koordinasi TEKAD provinsi Papua Barat di Hotel Aston Niu Manokwari , (18/10/2022).

Bacaan Lainnya

Arnold menejelaskan bahwa pada hakikatnya pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan sikap keterampilan, perilaku kemampuan kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan program kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Menurutnya Hal tersebut dilatarbelakangi oleh pemerintah Indonesia menerima Pembiayaan dan Hibah Luar Negeri (PHLN ) dari Internasional Fun for Agricultural Development ( IFAD) melalui loan nomor: 2000 3165 dan grand no: 2000 3164 melalui program transformasi ekonomi Kampung terpadu tekad untuk jangka waktu penugasan 2020-2025.

Arnold menjelaskan bahwa program TEKAD akan dilaksanakan oleh Kementerian desa pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi PDTT melalui direktorat jenderal pembangunan ekonomi dan investasi desa Daerah tertinggal dan Transmigrasi direktorat pengembangan produk unggulan desa Daerah tertinggal dan Transmigrasi.

TEKAD bermaksud memberdayakan masyarakat desa agar mereka dapat berkontribusi pada transformasi pedesaan dan pertumbuhan inklusif di Indonesia timur sedangkan tujuan program tekad adalah agar rumah tangga di pedesaan memperoleh pendapatan yang stabil dan memadai dari pengembangan produk berbasis komoditi desa tersebut sehingga rumah tangga pedesaan dapat mengembangkan mata pencaharian yang berkelanjutan dan memperoleh keuntungan melalui penguatan tata kelola di tingkat desa dan kabupaten melalui dukungan dari kemendesa PDTT ” ujar Arnold.

Lanjut Arnold, TEKAD akan membantu kemendesa PDTT dalam mengembangkan pendekatan berbasis bukti untuk pemberdayaan desa dengan memanfaatkan dana desa dan sumber daya desa lainnya untuk mendukung pembangunan ekonomi melalui perbuatan kapasitas desa dan rumah tangga dalam pembangunan berkelanjutan melalui pendekatan perencanaan pelaksanaan dan monitoring sharing dana desa yang signifikan untuk inisiatif ekonomi yang inklusif sehingga Dana desa yang signifikan untuk inisiatif ekonomi dan inklusif sehingga menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan

Baca Juga :   Bawaslu Haltim Gelar Konsolidasi Pengawasan Pemilu 2024 Bagi Panwaslu Kecamatan

Selain itu, pengembangan lingkungan yang kondusif yang memungkinkan Kabupaten Kecamatan akan memberikan dukungan dan dapat mengintegrasikan secara lebih baik kebutuhan desa melalui pengembangan ekonomi Kabupaten pelaku pasar akan terhubung dengan penghasil produksi produsen di desa dan penyedia jasa keuangan dan non keuangan akan memperluas layanan untuk memenuhi kebutuhan desa

Dan memperkuat kapasitas kemendesa pdtt untuk menerapkan pendekatan inovatif tekad dan untuk mengembangkan model replikasi pendekatan berbasis bukti untuk pembangunan ekonomi desa di Indonesia Timur dengan demikian program ini akan mendukung percepatan pencapaian tujuan-tujuan sustainable development goals (SDGs) desa khususnya di desa-desa sasaran program TEKAD.

Arnold menyebut ada 18 yang menjadi isu penting yakni badan usaha milik desa, transformasi ekonomi kampung, pemahaman tentang inovasi pemahaman tentang gender dan inklusi sosial (Gesi), kemitraan, kerjasama, pemberdayaan masyarakat Kampung, kader Kampung, potensi lokal, RPJM, RPJM desa, transparansi dan akuntanbilitas, pembelajaran baik, fasilitasi koordinasi dan advokasi penggunaan teknologi tepat guna, kelembagaan ekonomi Kampung, lembaga pasar, dan pemasaran.

Baca Juga :   Legislator Pegunungan Arfak Dorong Perda PPMHA, Ilegal Minning Harus di Tertibkan

Sementara itu, Kerangka kebijakan pemberdayaan masyarakat untuk memampukan dan memandirikan masyarakat dalam membangun diri dan lingkungannya dengan meningkatkan kemampuan masyarakat melalui penetapan kebijakan pemerintah dan memberi wewenang secara proporsional kepada masyarakat dalam membangun diri dan lingkungannya serta menempatkan masyarakat sebagai subjek dan pelaku utama dalam proses pembangunan.

Arnold mengungkapkan bahwa substansi Otonomi desa pemberdayaan masyarakat posisi dan peran provinsi bagi desa melalui kebijakan program kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa dengan titik berat pada fasilitasi dan koordinasi, bantuan keuangan bagi program pemberdayaan masyarakat desa replikasi program dari pusat atau program baru dari APBD provinsi dan penguatan kelembagaan (Pemerintah desa maupun sosial)

Selain itu kebijakan program pemberdayaan masyarakat desa melalui bidang ekonomi yakni pengembangan usaha ekonomi masyarakat, bidang sosial budaya pemanfaatan nilai adat dan sosial budaya masyarakat, bidang politik peningkatan efektivitas bumdes/kelurahan serta penguatan lembaga kemasyarakatan,dan bidang lingkungan pengelolaan SDA dan penyalahgunaan TTG.

Pihaknya berharap peran strategi DPMK berbasis IDM dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui
unit terkecil sebagai pusat berkumpulnya masyarakat, level terakhir atau ujung tombak dari otonomi daerah secara nasional, keunikan potensi desa sebagai modal bagi kebersihan pembangunan, peningkatan sarpras desa kapasitas pemerintahan desa kelembagaan desa sejalan dengan kemajuan dan era disrupsi yang dihadapi , pentingnya keterpaduan dari seluruh stakeholder dalam membangun desa dengan segala dinamikanya, dan terjaminnya kemajuan desa bagi masyarakatnya serta untuk menunjang keberhasilan pembangunan di daerah dan nasional.

Baca Juga :   Sudah Banyak Makan Korban, DPRD Wondama Desak Perbaikan Ruas Jalan Windesi – Werianggi

Strategi pembangunan dan pengembangan potensi desa, pemerintah melakukan pembangunan melalui dua arah desa membangun dan membangun desa.

“Desa membangun yaitu perencanaan partisipatif dalam kerangka pembangunan dari oleh dan untuk desa sedangkan membangun desa perencanaan teknokratik yang melibatkan kekuatan supradesa seperti kecamatan kabupaten kota Provinsi dan pemerintah pusat dalam kerangka pembangunan kawasan pedesaan” Jelas Arnold.

Strategi dalam intervensi IDM melalui kewenangan lokal skala desa, program prioritas nasional ,provinsi ,dan kabupaten/ kota, penggunaan dana desa tepat sasaran, pendamping desa inovatif dan kreatif, dan intervensi kewenangan pusat provinsi dan kabupaten.

IDM sebagai indikator kinerja utama IKU kepala daerah dan apresiasi prestasi
mendorong kabupaten kota untuk menetapkan IDM sebagai iku Bupati walikota pada perubahan penyusunan rpjmd tahun 2020-2024.

Mendorong kabupaten kota untuk memberikan apresiasi Kepada desa yang naik strata menjadi desa mandiri, dan memberikan pemahaman dan perubahan mindset kepada kepala desa mengenai alokasi kinerja dalam formulasi Dana desa sehingga kepala desa tidak lagi berpikir jika jumlah dana desa berkurang.

“Melakukan analisa sasaran kinerja, mengarahkan program ke desa sasaran, mengaktifkan koordinasi dan pembinaan bersama, dan apresiasi peserta merupakan harapan program ini bisa berjalan dengan baik” tandas Arnold.(Red/VR)

Pos terkait