Pelaku Pencurian Kendaraan Motor di Desa Buli Sarani Berhasil Diringkus Polisi

HALTIM,Kabartimur.Com – Kepolisian Resor Halmahera Timur Kembali melakukan penangkapan pelaku Curanmor di kec maba senin (17/10/2022)

Kasat Reskrim Polres Haltim IPDA M. Kurniawan. S.Tr.K melalui humas polres Haltim menyatakan, bahwa pada hari senin 17 Oktober 2022 SPKT polres Haltim telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi kehilangan 1 unit sepeda motor yamaha fino sporty warna merah dengan Nopol DG 3863 TD di desa buli kec maba.

Lanjut Kasat sekitar pukul 07.30 wit dengan berbekal saksi dan cctv, sat reskrim Haltim dalam waktu kurang dari 5 jam yaitu sekitar pukul 12.00 wit telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial WS di pasar Buli dan barang bukti sepeda motor ditemukan di daerah Uni-uni haltim. Tersangka sedang di proses di satreskrim haltim dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga :   HPN 2022, Presiden Dorong Adanya Penataan Ekonomi Industri Pers

saat ini pelaku berinisal (WS) Alamat mekarsari wasile berserta barang bukti telah di amankan di Polres Haltim dan selanjutnya dilakukan penyidikan.

Kasat Reskrim Haltim, berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak pernah meninggalkan motor dengan kondisi kunci tergantung atau tidak dikunci stang motor”, tutupnya.
(Red/Ruslan)

Pos terkait