Polres Haltim Ringkus Pelaku Pemerkosa anak Dibawah Umur

HALTIM,Kabartimur.Com – Polres Halmahera Timur (Haltim), berhasil meringkus 3 tersangka kasus Pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Bebsili Kecamatan Maba Tengah,Senin (11/10/2022).

Kasus Pemerkosaan anak dibawah umur tersebut merupakan anak angkat dan keluarga dari ketiga pelaku. Korban tersebut Berinisial JD 14 tahun dan tidak lagi bersekolah.

Bacaan Lainnya

Melalui Kasat Reskrim Polres Haltim IPDA M.Kurniawan S.Tr.K mengatakan Korban didampingi LSM wahana visi (pemerhati anak) melaporkan kejadian tersebut didampingi oleh beberapa saksi dari desa ke Polres Haltim.

“Setelah mendapat laporan pihak Polres Haltim lakukan penyelidikan (periksa saksi anak (korban), saksi-saksi, dan melakukan visum) tergambar jelas bahwa sudah ada peristiwa pidana yang diduga persetubuhan dibawah umur,” Ujarnya.

Baca Juga :   Mendikbudristek Luncurkan Revitalisasi Bahasa Daerah

“Yang pasti penetapan pelaku sebagai tersangka sudah memenuhi minimal alat bukti termasuk Visum ET Repertum dan memang pelaku mengakui adanya peristiwa tersebut,” Sambungnya.

Lanjutnya, Polres Haltim langsung melakukan penyelidikan Penangkapan 3 pelaku dengan inisial BP (67), YP (34), dan EP (35) adalah papa tua dan om korban.

“Sesuai keterangan korban yang Berinisial JD (14), peristiwa bejat ini telah terjadi beberapa kali di bulan Mei, Agustus, dan Oktober. Pada saat melakukan aksi Pemerkosaan pelaku dalam keadaan sadar dan waras,” Ujar Kasat Reskrim Senin (17/10/22).

Lanjutnya,kasat Unit PPA dan Unit Resmob Reskrim Wato-wato melakukan penangkapan di 2 Tempat yang berbeda (desa. Bebsili dan Wailukum) dan sedang ditangani unit PPA Reskrim Haltim. “Ketiga pelaku sudah ditahan di Mako Polres Haltim,” Ujarnya.

“Para pelaku terancam pasal pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU no 17 l
2016 ttg perubahan ke 2 atas UU no 23 thn 2002 tentang Perlindungan anak , ancaman hukuman Maksimal 15 tahun” Tegasnya.
(Red/Ruslan)

Pos terkait