




makale kabar Timur Com kepala Bidang pengendalian dan pengawasan Bangunan ( PR) ( Andari Lebang) menegáskan, pembongkaran yang mereka lakukan akibat adanya pelanggarn perda yakni membangun tanpa imb dan melanggar roylen jalan
Sebelum melakukan tindakan tegas pihak pemda sebelumnya sudah melakukan teguran sebanyak tiga kali.
“Meski sudah ditegur pemilik rumah tetap ngotot membangun makanya kami mengambil langkah tegas berupa pembongkaran,”tegasnya.
Pihak perumahan rakyat memastikan pemilik rumah tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan ini melanggar ketentuan dalam pasal2 dan pasal46 ayat satu perda tahun 2009.
Tak hanya itu pemilik rumah juga terbukti melanggar Garis simpana Roal Garis Jalan. dan Rumah ini seharusnya 15 meter dari as jalan Tetapi Kondi Yang Ada Hanya 07 Meter dari as jalan.
Andarias Lebang juga menyatakan Bahwa Bangunan ini sampai sekarang Belum Mengantongi surat isin Bangunan jelas Lebang di TKP Rabu 01/11/2017.
Pembongkaran diakukan pada hari Rabu sekitar Jam 09 pagi di Kecamatan Makale kelurahan Pentalluan To, kaluku jalan Nusantara Jalan Poros makale Rantepao ( Andarias Titus)






