JAYAPURA – Kepolisian Sektor Sentani Kota dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Sentani Kota, dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Sentani Kota Aiptu Sudirman, menyerahkan PE (30), tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/6/2018).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, AKBP Suryadi Diaz, dalam releasenya mengatakan, penyerahan tersangka kasus pencurian disertai barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit Mesin Pompa Air Listrik Warna Hijau, 1 (Satu ) Buah Spiker Aktif Warna Hitam merek Fharenheit
Tersangka beserta barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ansenly Kambuaya, SH di Kejaksaan Negeri Jayapura dan untuk selanjutnya di lakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.
Sebelumnya, tersangka di tangkap beserta barang bukti hasil curian oleh Unit Reskrim polsek Sentani Kota dan tim opsnal Paniki Polsek Sentani Kota di rumahnya pada tanggal 28 April 2018.
Setelah dilakukan penyidikan dan tersangka tersebut memenuhi unsur Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Atas perbuatannya tersangka PE (30) sesuai pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 di ancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.