PAPUA-MALUKU, KABARTIMUR.COM– PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan sanksi kepada 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Papua dan Maluku sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Sanksi tersebut diberikan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap operasional SPBU, khususnya dalam penyaluran BBM bersubsidi agar berjalan tertib, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan pembinaan dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar yang telah ditetapkan.
“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Ispiani.
Menurutnya, pembinaan terhadap SPBU merupakan bagian dari proses pengawasan dan evaluasi Pertamina untuk memastikan kepatuhan dalam penyaluran BBM bersubsidi sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dari 19 SPBU yang diberikan pembinaan, Pertamina menghentikan sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan dalam jangka waktu tertentu.
Sebaran SPBU yang mendapatkan sanksi tersebut yakni 2 SPBU di Kota Jayapura, 4 SPBU di Kota Sorong, 2 SPBU di Kabupaten Lanny Jaya, 1 SPBU di Kabupaten Merauke, 2 SPBU di Kabupaten Mimika, 1 SPBU di Kabupaten Puncak Jaya, 1 SPBU di Kabupaten Nabire, 1 SPBU di Kabupaten Halmahera Selatan, serta 5 SPBU di Kota Ambon.
Ispiani menegaskan, pemberian sanksi bukan hanya bertujuan memberikan efek pembinaan, tetapi juga memastikan pengelola SPBU melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat melakukan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen,” katanya.
Pertamina, lanjut Ispiani, tetap melakukan monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan pengelola SPBU setelah sanksi diberikan.
Ia menegaskan pengawasan terhadap lembaga penyalur BBM akan terus dilakukan di seluruh wilayah Papua dan Maluku sebagai bagian dari komitmen Pertamina dalam memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Pertamina juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan. Apabila menemukan pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai aturan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.
“Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan,” tutup Ispiani. (Red/*)






