Perdasus Pengangkatan DPR Papua Barat Jalur Otsus Kembali Diselaraskan

MANOKWARI– Meski telah mendapat nomor registrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pengangkatan anggota DPRPB dalam kerangka pelaksanaan otonomi khusus kembali dilakukan penyelarasan terhadap sejumlah pasal.

Kepala Banda Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Baesarah Wael mengatakan, penyelarasan yang dilakukan tidak sampai mengubah substansi dari Raperdasus tersebut. Penyelarasan hanya untuk kesinambungan pasal-pasal.

“Perdasus masih dilakukan penyelarasan dan harmonisasi antara Bapemperda, Komisi A, Biro Hukum dan Badan Kesbangpol. Dilakukan barengan penyelarasannya. Jadi begitu dilaksanakan sudah sama-sama sepahamlah,” kata Baesarah Wael usai mengikuti rapat penyelarasan, Rabu (28/8/2019).

Dalam penyelarasan bersama ini bertujuan untuk mendapatkan kesepahaman serta kesepakatan bersama dari semuai instansi yang berkepentingan dalam implementasi Perdasus pengangkatan anggota DPRPB jalur otonomi khusus (Otsus).

Misalnya, penulisan Panitia penjaringan (Panja) dan Panitia Seleksi (Pansel), serta fraksi otsus atau kelompok khusus. Di mana, Panja berada di tingkat kabupaten/kota, sedangkan pansel berada di tingkat provinsi.

Baca Juga :   Pemkab Manokwari Lakukan Pembersihan dan Pengosongan di Lahan Pembangunan Runway Bandara Rendani

“Dipenulisan dalam pasal-pasal sebelumnya ada yang kita salah penempatan. Harusnya yang menjadi tugas panja kita menaruhnya menjadi tugas pansel, nah untuk mengembalikan posisi ini kita harus bersama-sama. Jadi ada kesepakatan,” ungkap Baesarah.

“Juga ada kata-kata fraksi otsus itu kelompok khusus. Itu harus ada kesepakatan dan penyesuaian, apa yang dimaksud dengan kelompok khusus adalah fraksi otsus,” sambungnya.

Proses penyelarasan perdasus ini tidak berhenti ditataran itu saja. Masih ada proses lagi, yakni penyempurnaan tata Bahasa hukum. Proses ini menjadi ranah biro hukum. Sesuai dengan mekanisme, setelah perdasus ditambahkan dalam lembaran daerah. Badan kesbangpol akan mulai menyusun peraturan gubernur (Pergub).

Pergub ini berfungsi sebagai petunjuk pelaksana (Juklak) tata cara seleksi calon anggota DPRPB jalur pengangkatan.

Selain itu, perdasus baru bisa ditambahkan ke dalam lembaran daerah setelah ditandatangani oleh gubernur.

Baca Juga :   PGRI Papua Barat Diminta Harus Mampu Menjawab Setiap Tantangan

“Setelah ditetapkan di dalam lembaran daerah, satu berkasnya akan diserahkan kepada badan kesbangpol. Dari situ baru kita susun peraturan gubernur atau aturan pelaksananya. Di pergub itu baru ada isi tentang jadwalnya, syarat-syaratnya, dan lain sebagainya,” ujar Baesarah.

Baesarah menambahkan, waktu penyelarasan akan dilakukan dalam waktu yang singkat. Ia mengatakan, setelah keluar Pergub, baik DPRPB maupun Kesbangpol akan melakukan menyosialisasikan kembali Perdasus anggota DPRB jalur pengangkatan.

Menurut Baesarah, penyelarasan Raperdasus ini tidak akan memperlambat proses seleksi anggota DPRPB jalur pengangkatan masa bakti 2019-2024, karena menyesuaikan dengan masa bakti yang akan berakhir pada Januari 2020 mendatang.

“Anggota yang diangkat ini pelantikannya Januari (2014), jadi yang terpilih ini dilantik 2 Oktober nanti. Jadi beliau-beliau ini tetap ada. Di aturan itu pelantikan anggota jalur otsus diharapkan bersamaan. Kemungkinan tidak sampai Januari, mungkin cuman lewat beberapa hari saja,” tutupnya. (ALF/*)

Baca Juga :   13 warga sipil tewas akibat bom

Pos terkait