DKPP RI Pulihkan Nama Baik Bawaslu Bulukumba

Bulukumba- Sidang pembacaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dilaksanakan kemarin (28/8/2019), dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Bulukumba yakni Ambo Radde Junaid, Bakri Abubakar dan Abdul Rahman dengan perkara nomor 132-PKE-DKPP/VI/2019.

Hasil putusan tersebut menolak permohonan pemohon seluruhnya dan memulihkan atau merehabilitasi nama baik Bawaslu Bulukumba.

“Alhamdulillah, DKPP RI telah mengeluarkan putusannya dengan sangat adil dengan putusan menolak pengaduan Pengadu seluruhnya dan memulihkan atau merehabilitasi nama baik kami bertiga Komisioner Bawaslu Bulukumba,” kata Bakri Abubakar, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bulukumba, Kamis (29/08/2019).

Lebih lanjut dikatakan Bakri, memang sejak awal pihaknya sangat yakin bahwa pokok aduan yang disampaikan Pengadu telah ditangani Bawaslu Bulukumba sesuai peraturan perundang undangan yakni undang undang nomor 7 thn 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No 7 thn 2018 tentang Penanganan Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu, Perbawaslu No 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.

Baca Juga :   Stok Darah Habis, Dua Orang Meninggal di Toraja

“Semua yang kami lakukan beralasan hukum,” lanjut Bakri.

Menurut Bakri, atas aduan ini tentu sebagai pelayan publik pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pengadu karena telah menguji tindakannya apakah keliru atau tidak.

“Bagi kami, ini akan menjadi motivasi untuk bertindak sesuai peraturan perundang undangan dan melayani publik dengan sebaik baiknya,” tambahnya.

Sebelumya Komisioner Bawaslu Bulukumba di adukan ke DKPP oleh Ruslan dengan nomor perkara 132-PKE-DKPP/VI/2019 perihal Penanganan perkara Dugaan Money Politik yang dilakukan oleh SB. Caleg Hanura Dapil II Bulukumba yang di laporkan Ruslan ke DKPP RI.

Pos terkait