Sidang Tipiring Kasus Penganiayaan Kadis Nakertrans Haltim Kepada Stafnya Digelar

HALTIM,Kabartimur.Com – Sidang Tindak Pidana Ringan kasus penganiayaan Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Haltim kepada stafnya di gelar Pada Rabu (22/02/2023) Pukul 10.00 wit bertempat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Halmahera Timur.

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Pengadilan Negeri Soasio Tidore Sdr Kemal Saifudin, S.H. di hadiri oleh Panitera Sdri Marlina R Saleh, S.H.,Penyidik Ipda Gustafi F. Tabrani, S.Tr.K,Terdakwa : Sdra Richard Sangadji dan Saksi -Saksi Idman Yasir (KORBAN),Rosihan Soempit ,Imran Ibrahim,Ifdal Rajak , Muzaidar Saimima ,Suraji, Musa Borot,Mastura Djailani (KORBAN),Nursia Saleh
dan Aprilia berlangsung secara terbuka .

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur Ipda Muhammad Kurniawan S.TrK mengatakan, Laporan Perkara dengan no LP/B/01/II/2023/Malut/Res Haltim/Sek Mabsel dengan Pelapor saudara IDMAN YASIR dan . LP/B/01/II/2023/Malut/Res Haltim/Sek Mabsel, tgl 01 dengan Pelapor saudari MASTURA DJI setelah dilakukan Gelar perkara pada tanggal 16 Februari 2023 oleh penyidik bahwa pelaku diduga melanggar pasal 352 KUHP tentang Tindak pidana Penganiayaan Ringan, dengan ancaman hukuman Maksimal 3 bulan atau denda sebanyaknya Rp, 4.500.

Baca Juga :   Perayaan Natal Tahun 2022 dan Menyambut Tahun Baru 2023 Bupati Manokwari Keluarkan Surat Edaran

” Setelah dilakukan dan dibuat Berita acara cepat perkara telah di sidangkan dalam bentuk Sidang Tipiring yang dilaksanakan oleh PN Soasio.

Lanjutnya,dalam sidang tersebut para saksi kembali menyampaikan keterangan dan kemudian keterangan oleh terdakwa Richard sekaligus mendengarkan hasil putusan sidang tersebut

Untuk hasil putusan sidang perkara LP/B/01/II/2023/Malut/Res Haltim/Sek Mabsel, tgl 01 Februari 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan terdakwa sdra RICHARD SANGDJI, diputuskan bahwa terdakwa bersalah dan diputuskan 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan dan untuk untuk perkara LP/B/02/II/2023/Malut/Res Haltim/Sek Mabsel, tgl 01 Februari 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan terdakwa saudara RICHARD diputuskan bahwa terdakwa bersalah dan diputuskan 2 bulan dengan masa percobaan 3 bulan”, tandasnya.
(Red/Ruslan)

Pos terkait