Jakarta, Kabartimur.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penyertipikatan tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.
Tanah wakaf selama ini memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman. Namun, tanpa legalitas yang kuat, aset tersebut masih berpotensi menghadapi sengketa, tumpang tindih kepemilikan maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Karena itu, sertipikat tanah wakaf menjadi instrumen penting untuk memastikan aset umat tetap aman dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Program percepatan penyertipikatan tanah wakaf tersebut menjadi salah satu fokus Kementerian ATR/BPN di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Manfaat program tersebut dirasakan Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Setelah berdiri selama lebih dari lima dekade, masjid yang dibangun sejak 1972 itu akhirnya memiliki sertipikat tanah wakaf pada 2026.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi.
Menurutnya, kepastian hukum tersebut memberikan rasa aman bagi pengurus dalam menjaga dan mengelola tanah wakaf yang telah dipercayakan untuk kepentingan umat.
Manfaat serupa juga dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Sertipikat tanah menjadi modal penting bagi pihak sekolah untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” katanya.
Kisah tersebut menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar memberikan legalitas administratif. Lebih jauh, sertipikat menjadi instrumen perlindungan aset sekaligus membuka peluang bagi pengelola wakaf untuk mengembangkan fungsi sosial, pendidikan dan keagamaan dari tanah yang telah diamanahkan.
Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf dapat tersertipikasi hingga 2028.
Untuk mengejar target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan para nadzir. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengamanan aset-aset keagamaan sekaligus memastikan manfaat tanah wakaf dapat terus dirasakan masyarakat lintas generasi.
Dengan demikian, selembar sertipikat bukan hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap amanah umat agar tetap terjaga dan tidak kehilangan fungsi sosial serta keagamaannya.(*)






