Sekda: Yang Berhak Lakukan Audit Adalah Inspektorat, BPK dan BPKP

MANOKWARI-Sekrertaris Daerah kabupaten Manokwari, Drs. Aljabar Makatita, M.Si tegaskan kepada semua pimpinan OPD, pejabat stuktural, bendahara, pembantu bendahara dan ASN secara keseluruhan, bahwa yang berhak melakukan audit terhadap keuangan daerah hanya Inspektorat, BPK dan BPKP.

“Audit pihak internal  yang lebih lasim dikenal Insfektorat dan pihak Eksternal yaitu BPKP dan BPK,” kata Makatita, Senin (17/6).

Sekda menghimbau kepada seluruh pimpinan OPD agar jangan melayani permintaan audit atau permintaan dokumen selain dari Inspektorat, BPK dan BPKP.

“Dokumen itu diperhatikan dan jangan sampai jatuh dan  tercecer kesan kemari, ASN yang tidak mematuhi aturan atau tata aturan  keuangan maka yang  bersangkutan akan  dikenai tindakan,” tegas sekda.

Baca Juga :   Masyarakat Suku Besar Kuri Wamesa Dukung Waterpau Lanjutkan Periode Kedua

Pos terkait