MANOKWARI-Sekrertaris Daerah kabupaten Manokwari, Drs. Aljabar Makatita, M.Si tegaskan kepada semua pimpinan OPD, pejabat stuktural, bendahara, pembantu bendahara dan ASN secara keseluruhan, bahwa yang berhak melakukan audit terhadap keuangan daerah hanya Inspektorat, BPK dan BPKP.
“Audit pihak internal yang lebih lasim dikenal Insfektorat dan pihak Eksternal yaitu BPKP dan BPK,” kata Makatita, Senin (17/6).
Sekda menghimbau kepada seluruh pimpinan OPD agar jangan melayani permintaan audit atau permintaan dokumen selain dari Inspektorat, BPK dan BPKP.
“Dokumen itu diperhatikan dan jangan sampai jatuh dan tercecer kesan kemari, ASN yang tidak mematuhi aturan atau tata aturan keuangan maka yang bersangkutan akan dikenai tindakan,” tegas sekda.