Manokwari, Kabartimur.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya di Aula Kanwil Kemenkum Papua Barat, Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas, pemerataan, dan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
FGD tersebut dihadiri perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Pengadilan Tinggi Papua Barat, Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan layanan bantuan hukum sekaligus menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan.
Menurutnya, berbagai rekomendasi yang dihasilkan dari diskusi diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan bantuan hukum sehingga layanan menjadi lebih efektif, berkualitas, dan mampu menjangkau masyarakat hingga pelosok Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari keterbatasan jangkauan layanan, rendahnya penyebaran informasi kepada masyarakat, hingga kondisi geografis Papua Barat dan Papua Barat Daya yang menyulitkan pemerataan akses.
Karena itu, ia menilai diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, Organisasi Bantuan Hukum, dan seluruh pemangku kepentingan agar layanan bantuan hukum benar-benar dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
“Forum ini menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sehingga dapat dirumuskan rekomendasi yang menjadi bahan penyempurnaan kebijakan bantuan hukum di tingkat nasional,” ujar Sahata.
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rahmat Syafaat Habibi, menekankan pentingnya memperluas cakupan penerima bantuan hukum serta memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua Barat, Made Sukanada, menyoroti perlunya penyederhanaan persyaratan administrasi, pemanfaatan layanan digital, serta pemerataan akses bantuan hukum hingga wilayah-wilayah terpencil agar seluruh warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari Organisasi Bantuan Hukum dan peserta lainnya. Sejumlah persoalan yang mengemuka meliputi keterbatasan anggaran operasional, luasnya wilayah pelayanan, perlunya penguatan koordinasi antarpenegak hukum, serta pentingnya meningkatkan sosialisasi mengenai layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi dan kebutuhan daerah.
Melalui FGD ini, Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat berharap lahir berbagai rekomendasi strategis yang mampu memperkuat sistem layanan bantuan hukum, sehingga akses terhadap keadilan semakin terbuka dan manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat tidak mampu di Papua Barat dan Papua Barat Daya. (Red/*)






