HALTIM,KABARTIMUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Sekertaris Derah (Sekda) Ricky Khairul Rifat menegaskan bahwa seluruh Pimpinan SKPD ataupun instansi vertikal lainya yang berhubungan langsung dengan Pemda tidak boleh keluar Daerah Tanpa mengantongi izin Bupati ataupun Wakil Bupati Haltim.
Dikatakan Ricky, Selama tanpa izin resmi dari bupati dan wakil bupati seluruh pimpinan SKPD ataupun stake Holder yang berkepentingan langsung dengan Pemda Haltim itu tidak bisa meninggalkan Kota Maba kedepannya.
“Tadi kita ditegur oleh Wakil Bupati gara-gara salah satu pimpinan OPD yang pergi keluar Daerah tanpa izin bupati, sehingga kami dimarahi langsung Wakil Bupati saat rapat tadi,” Ujar Ricky, Senin (30/09/2021) saat ditemui diruang kerjanya .
Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat pemda Haltim akan melakukan pembahasan evaluasi APBD, musrembang RPJMD dan pembahasan KUAPPAS bagi pimpinan SKPD atau pimpinan instansi vertikal lainnya diminta untuk tidak keluar Daerah atau keluar dari kota Maba,
“Makanya setiap Pimpinan SKPD ataupun stakeholder yang berkaitan dengan Pemda Haltim dilarang untuk pergi ke luar dari kota Maba,” Tegas Sekda. (RH-RED)