MANOKWARI- Kepala kampung yang ada di Manokwari diimbau untuk melibatkan semua stakeholder terkait, dalam proses perencanaan pembangunan di kampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt kepala Dinas Pemberdayaan Kampung dan Masyarakat (PMK) kabupaten Manokwari , Jefry Sahuburua baru-baru ini.
Hal tersebut juga dimaksudkan agar kepala kampung yang baru saja dilantik untuk segera menyusun RPJM Kampung selama 6 tahun masa kepemimpinan agar Pelaksanaan kegiatan pembangunan dikampung dapat terarah dan berjalan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat.
Sahuburua menjelaskan bahwa dana yang dikelolah oleh kepala kampung bersumber dari 3 alokasi dana yakni dana desa, dana alokasi kampung , dan dana Prospek serta dana diluar pendapatan lain-lain yang ada dimasing-masing kampung tersebut.
Adapun anggaran yang dikelolah setiap kampung mencapai 1 Milyar lebih sehingga diharapkan penggunaan anggaran ini tepat sasaran dengan perencanaan yang baik dan pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam kampung dan kepala kampung harus melibatkan stakeholder yakni masyarakat, ketua lembaga-lembaga, serta pendamping yang ada setiap kampung sehingga dalam proses perencanaan pembangunan berjalan dengan baik.
Selain itu , kata Sahuburua, kepala kampung harus melihat potensi Sumber Daya Alam di masing-masing kampung dan harus menjadi perhatian khusus agar kedepannya pembangunan dikampung tidak selalu berharap bantuan dana dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, namun kampung harus memberdayakan SDA yang ada sehingga dapat menjadi income pendapatan bagi kampung tersebut.
Sehubungan dengan itu, potensi alam yang dimiliki oleh setiap kampung akan dikelolah dengan baik dan bisa menghasilkan pendapatan dalam membantu perekonomian masyarakat dan dengan dibentuknya bumdes kampung akan mendukung pengelolaan potensi tersebut menjadi berkembang.
Terpisah bupati Manokwari, Hermus Indou mengatakan bahwa setiap kepala kampung diharapkan menggali dan mengelolah potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh kampung masing-masing.
Hal tersebut dimaksudkan sebagaimana, fungsi kepemimpinan oleh kepala kampung tertuang dalam pasal 6 Permendagri nomor 84 tahun 2015, bahwa kepala kampung mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan kampung, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat yang akan bertanggung jawab dalam hampir semua aspek dan sebagai pemimpin sangat menentukan suskses tidaknya tingkat keberhasilan daripada kampung yang dipimpinnya.
Selain itu kepala kampung juga harus mensinergikan antara program pemerintah kampung dan program pemerintah kampung dan program pemerintah yang diterima oleh kampung
“Sinergitas ini diperlukan agar menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan dan sinergitas diperlukan untuk menciptakan keadilan antar wilayah ditingkat kampung” harap Bupati.(R)